Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Ciluar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Mei 2025 02:11 WIB ·

Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Ciluar


Penertiban Bangunan liar di Kabupaten Bogor. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penertiban Bangunan liar di Kabupaten Bogor. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru, Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, pada Selasa (21/5/2025).

Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta tindak lanjut atas instruksi Bupati Bogor terkait penataan wilayah Cibinong Raya.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukaraja telah melakukan sosialisasi dan memberikan teguran secara persuasif kepada para pemilik bangunan.

BACA JUGA:  Jalan Tonggong Londok Desa Cibening Setu Rusak Parah, Warga Lelah Mengadu Ke Siapa Lagi?

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyampaikan bahwa beberapa pemilik bangunan telah membongkar sendiri bangunannya, sementara sisanya dibongkar oleh petugas.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan kelanjutan dari upaya penataan yang telah dilakukan sebelumnya di kawasan Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup.

Anwar menambahkan bahwa para pedagang kaki lima telah diarahkan ke lokasi yang lebih layak dan representatif, guna menciptakan kawasan yang lebih tertib dan teratur.

BACA JUGA:  Kurangi Kemiskinan Ekstrem, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bangun 1670 Rutilahu dan 720 SPALD-S

Menurutnya, penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis sesuai dengan arahan Bupati Bogor, dengan prinsip “menggeser bukan menggusur”.

Para pemilik bangunan liar juga telah difasilitasi oleh Perusahaan Daerah Pasar Tohaga agar tetap dapat menjalankan usahanya di lokasi yang telah disediakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa penertiban juga mencakup parkir liar di sekitar Pasar Ciluar.

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

Ia menjelaskan bahwa kendaraan roda dua yang parkir sembarangan, mulai dari depan pasar hingga dekat Sekolah Dasar, telah ditindak guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Dadang juga mengungkapkan adanya rencana pengaturan ulang jam operasional angkutan barang di kawasan pasar.

Rencana ini akan dibahas bersama Perusahaan Daerah Pasar Tohaga, tokoh masyarakat, serta Muspika Sukaraja, untuk mencapai kesepakatan yang tidak mengganggu aktivitas pasar.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa
Trending di NEWS