Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Ciluar       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 23 Mei 2025 02:11 WIB ·

Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Ciluar


Penertiban Bangunan liar di Kabupaten Bogor. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penertiban Bangunan liar di Kabupaten Bogor. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru, Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, pada Selasa (21/5/2025).

Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta tindak lanjut atas instruksi Bupati Bogor terkait penataan wilayah Cibinong Raya.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukaraja telah melakukan sosialisasi dan memberikan teguran secara persuasif kepada para pemilik bangunan.

BACA JUGA:  Pemilu 2024, Presiden Jokowi: Wujudkan Pemilu Berkualitas dan Berintegritas

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyampaikan bahwa beberapa pemilik bangunan telah membongkar sendiri bangunannya, sementara sisanya dibongkar oleh petugas.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan kelanjutan dari upaya penataan yang telah dilakukan sebelumnya di kawasan Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup.

Anwar menambahkan bahwa para pedagang kaki lima telah diarahkan ke lokasi yang lebih layak dan representatif, guna menciptakan kawasan yang lebih tertib dan teratur.

BACA JUGA:  BPKB Beralih ke e-BPKB, Berlaku Kapan? Simak Ulasannya

Menurutnya, penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis sesuai dengan arahan Bupati Bogor, dengan prinsip “menggeser bukan menggusur”.

Para pemilik bangunan liar juga telah difasilitasi oleh Perusahaan Daerah Pasar Tohaga agar tetap dapat menjalankan usahanya di lokasi yang telah disediakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa penertiban juga mencakup parkir liar di sekitar Pasar Ciluar.

BACA JUGA:  Respon Cepat, Dinas Bina Marga Melalui Tim URC Wilayah III Perbaiki Ruas Jalan Utama Desa Sukaindah

Ia menjelaskan bahwa kendaraan roda dua yang parkir sembarangan, mulai dari depan pasar hingga dekat Sekolah Dasar, telah ditindak guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Dadang juga mengungkapkan adanya rencana pengaturan ulang jam operasional angkutan barang di kawasan pasar.

Rencana ini akan dibahas bersama Perusahaan Daerah Pasar Tohaga, tokoh masyarakat, serta Muspika Sukaraja, untuk mencapai kesepakatan yang tidak mengganggu aktivitas pasar.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Pantau Peningkatan Jalan dan Drainase di Perum Bumi Citra Lestari Cikarang

8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Perumahan Bumi Citra Lestari

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih
Trending di NEWS