Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Ciluar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Mei 2025 02:11 WIB ·

Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Ciluar


Penertiban Bangunan liar di Kabupaten Bogor. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penertiban Bangunan liar di Kabupaten Bogor. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru, Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, pada Selasa (21/5/2025).

Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta tindak lanjut atas instruksi Bupati Bogor terkait penataan wilayah Cibinong Raya.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukaraja telah melakukan sosialisasi dan memberikan teguran secara persuasif kepada para pemilik bangunan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyampaikan bahwa beberapa pemilik bangunan telah membongkar sendiri bangunannya, sementara sisanya dibongkar oleh petugas.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan kelanjutan dari upaya penataan yang telah dilakukan sebelumnya di kawasan Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup.

Anwar menambahkan bahwa para pedagang kaki lima telah diarahkan ke lokasi yang lebih layak dan representatif, guna menciptakan kawasan yang lebih tertib dan teratur.

Menurutnya, penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis sesuai dengan arahan Bupati Bogor, dengan prinsip “menggeser bukan menggusur”.

Para pemilik bangunan liar juga telah difasilitasi oleh Perusahaan Daerah Pasar Tohaga agar tetap dapat menjalankan usahanya di lokasi yang telah disediakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa penertiban juga mencakup parkir liar di sekitar Pasar Ciluar.

Ia menjelaskan bahwa kendaraan roda dua yang parkir sembarangan, mulai dari depan pasar hingga dekat Sekolah Dasar, telah ditindak guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Dadang juga mengungkapkan adanya rencana pengaturan ulang jam operasional angkutan barang di kawasan pasar.

Rencana ini akan dibahas bersama Perusahaan Daerah Pasar Tohaga, tokoh masyarakat, serta Muspika Sukaraja, untuk mencapai kesepakatan yang tidak mengganggu aktivitas pasar.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Joko S Dawoed Terpilih Ketua SMSI Kota Bekasi Periode 2025-2028, Doni Ardon: Selamat dan Sukses

18 Juni 2025 - 20:48 WIB

Ketua SMSI Kota Bekasi

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

18 Juni 2025 - 11:57 WIB

Perebutan Pulau

Transportasi Swatantra S01 Jababeka, Inovasi Angkot Ber-AC di Kabupaten Bekasi

17 Juni 2025 - 22:40 WIB

Angkot Swatantra S01 Jababeka

Dishub Kabupaten Bekasi Pastikan Tarif Bus Trans Wibawa Mukti Gratis Sepanjang 2025

17 Juni 2025 - 22:06 WIB

Tarif Bus Trans Wibawa Mukti

Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong

17 Juni 2025 - 11:04 WIB

Polres Karawang

Presiden Prabowo Diundang Presiden Putin, Indonesia Semakin Diperhitungkan

16 Juni 2025 - 19:30 WIB

Prabowo diundang Putin
Trending di NEWS