Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Jaringan Judi Online Antar Daerah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Mei 2025 12:31 WIB ·

Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Jaringan Judi Online Antar Daerah


Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Jaringan Judi Online Antar Daerah Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perjudian online lintas daerah yang beroperasi melalui situs BELO4D, MGO55, dan MGO77.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/14/V/2025 yang dilayangkan pada 9 Mei 2025 oleh Dio Ardi Kurnia.

Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka. Tersangka pertama, berinisial A, diamankan di kawasan BSD City, Tangerang.

Ia diduga menyewakan dan menyediakan rekening bank untuk menampung dana deposit dari situs judi online.

BACA JUGA:  Galian Tanah Merah di Desa Mukti Jaya Resahkan Warga, Trantib Kecamatan Setu Gerak Cepat

“Penyelidikan kemudian mengarah pada tersangka utama berinisial JH, yang ditangkap di area parkir sebuah bank di Cipondoh, Kota Tangerang,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Selasa (20/5/2025).

JH berperan sebagai pemasar (marketing) dengan tugas mempromosikan serta memantau aktivitas situs judi tersebut melalui media sosial.

Dalam penggeledahan terhadap JH, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, halaman Facebook bernama “Coach Sty” yang digunakan untuk menyebarkan iklan perjudian, file operasional situs MGO, serta paspor yang menunjukkan perjalanan ke Kamboja yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.

BACA JUGA:  Cegah 3C dan Tawuran, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Biru

Barang bukti lain yang diamankan meliputi sebuah mobil Hyundai Stargazer, telepon genggam, kartu ATM, serta senjata air gun.

Dari tersangka A, polisi juga menyita 27 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

BACA JUGA:  Program Ketahanan Pangan Desa Kertarahayu Setu Fokus di Pembesaran Sapi

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik perjudian online.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Kasus Judol ke Jaksa

28 Maret 2026 - 19:31 WIB

Kasus Judol

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tinjau Command Center KM 29, Pastikan Kesiapan Arus Balik Idulfitri 2026

27 Maret 2026 - 07:37 WIB

Komisi III DPR Bakal Dalami Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfiz Berinisial AM

26 Maret 2026 - 19:55 WIB

Pelecehan Ustadz

Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Jalur Trans Jawa Kembali Normal

26 Maret 2026 - 01:21 WIB

Jalur Trans Jawa

Pantau Arus Balik, Seskab dan Menhub Turun Langsung ke Terminal Pulo Gebang

25 Maret 2026 - 14:58 WIB

Terminal Pulo Gebang

Pasca Libur Lebaran 2026, Pemkot Bekasi Terapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN

25 Maret 2026 - 14:54 WIB

Trending di NEWS