Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Jaringan Judi Online Antar Daerah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Mei 2025 12:31 WIB ·

Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Jaringan Judi Online Antar Daerah


Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Jaringan Judi Online Antar Daerah Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perjudian online lintas daerah yang beroperasi melalui situs BELO4D, MGO55, dan MGO77.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/14/V/2025 yang dilayangkan pada 9 Mei 2025 oleh Dio Ardi Kurnia.

Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka. Tersangka pertama, berinisial A, diamankan di kawasan BSD City, Tangerang.

Ia diduga menyewakan dan menyediakan rekening bank untuk menampung dana deposit dari situs judi online.

“Penyelidikan kemudian mengarah pada tersangka utama berinisial JH, yang ditangkap di area parkir sebuah bank di Cipondoh, Kota Tangerang,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Selasa (20/5/2025).

JH berperan sebagai pemasar (marketing) dengan tugas mempromosikan serta memantau aktivitas situs judi tersebut melalui media sosial.

Dalam penggeledahan terhadap JH, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, halaman Facebook bernama “Coach Sty” yang digunakan untuk menyebarkan iklan perjudian, file operasional situs MGO, serta paspor yang menunjukkan perjalanan ke Kamboja yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi sebuah mobil Hyundai Stargazer, telepon genggam, kartu ATM, serta senjata air gun.

Dari tersangka A, polisi juga menyita 27 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik perjudian online.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

24 Desember 2025 - 20:13 WIB

Retret Wartawan

Kapolri Tinjau Terminal Pulo Gebang, Pastikan Keselamatan Pemudik Jalur Transportasi Bus

24 Desember 2025 - 12:03 WIB

Kapolri Terminal Pulo Gebang

Polri Gagalkan Jaringan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali

23 Desember 2025 - 10:33 WIB

Jaringan Narkoba Bali

Soliditas Organisasi Diperkuat, Setiap Bidang Didorong Lebih Progresif dan Bertanggung Jawab

22 Desember 2025 - 23:47 WIB

Raker PWI Bekasi Raya

Setkab Salurkan Puluhan Truk Air Bersih untuk Warga Aceh Tamiang

22 Desember 2025 - 08:17 WIB

Bantuan Air Bersih Aceh

Cegah 3C dan Tawuran, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Biru

21 Desember 2025 - 12:30 WIB

Patroli Biru Polsek Cikarang Barat
Trending di NEWS