Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba: 31 Tersangka Ditangkap, Lebih dari 1 Kg Sabu Disita       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Mei 2025 00:42 WIB ·

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba: 31 Tersangka Ditangkap, Lebih dari 1 Kg Sabu Disita


Press Release Polres Karawang Pengungkapan Kasus Narkotika. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Polres Karawang Pengungkapan Kasus Narkotika. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Karawang menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkoba dari berbagai jenis selama periode Maret hingga April 2025.

“Sebanyak 31 pengedar narkotika berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah.

Ia menegaskan, pihaknya terus berupaya menciptakan wilayah Karawang yang aman dan bersih dari narkoba.

Dari total 26 kasus tersebut, 17 kasus di antaranya melibatkan 20 tersangka yang terkait dengan peredaran sabu, dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram, termasuk 42,7 gram yang dikemas dalam beberapa paket.

BACA JUGA:  Kapolsek Cakung Apresiasi Antusiasme Warga dalam Gerakan Pangan Murah Polri

Selain itu, terdapat empat kasus lain yang melibatkan enam tersangka pengedar tembakau sintetis dengan total barang bukti 141,4 gram.

Lima kasus sisanya berkaitan dengan peredaran obat keras terbatas (OKT), yang melibatkan lima tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil lainnya.

BACA JUGA:  Polsek Cikarang Barat Berikan Bantuan Kursi Roda Kepada Anak Disabilitas Warga Desa Wanajaya

“Dalam pengungkapan kali ini, terdapat dua kasus yang menonjol,” jelas AKBP Fiki.

“Pertama, kasus peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram. Kedua, kasus produksi tembakau sintetis (tembakau gorila) oleh tiga orang pelaku, dengan barang bukti berupa 54,94 gram tembakau dan 73,2 mililiter cairan bahan baku,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bervariasi tergantung jenis dan jumlah narkotika yang diperjualbelikan.

BACA JUGA:  29 Tersangka Solar Ilegal Diserahkan ke Kejari, Polda Lampung Perketat Pengawasan BBM

“Untuk pengedar sabu, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” ujar AKBP Fiki.

“Sementara bagi pelaku produksi tembakau sintetis, ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun. Adapun pelaku peredaran obat keras ilegal diancam hukuman penjara antara 5 sampai 12 tahun,” tutupnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal
Trending di NEWS