Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Atas Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik Ditangguhkan Kepolisian       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Mei 2025 18:40 WIB ·

Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Atas Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik Ditangguhkan Kepolisian


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam sesi wawancara singkat. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam sesi wawancara singkat. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data autentik di media sosial X.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam sesi wawancara singkat pada Minggu malam (11/5/2025).

“Penangguhan penahanan diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan yang diajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya serta orang tuanya. Hal ini juga mempertimbangkan itikad baik dari tersangka dan keluarganya yang telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi,” jelas Brigjen Trunoyudo kepada awak media.

BACA JUGA:  Satreskrim Polsek Cikarang Barat Tangkap Dua Pelaku Begal Sadis, Satu Orang DPO

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025.

Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang kemudian dianalisis melalui forensik digital.

BACA JUGA:  Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin Berikan Apresiasi Kepada Kepala Kantor Imigrasi Bekasi

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada cukup untuk menetapkan SSS sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Meski demikian, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa keputusan ini juga diambil dengan mempertimbangkan masa depan akademik yang bersangkutan.

“Penangguhan penahanan juga diberikan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Begini Kata Sri Mulyani

Selain itu, melalui kuasa hukum dan keluarganya, SSS telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam polemik publik akibat unggahan di media sosial tersebut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wali Kota Bekasi Benahi Jalan Juanda, Trotoar dan Area PKL Ditata Ulang

22 Juni 2026 - 21:18 WIB

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman

22 Juni 2026 - 19:06 WIB

Sidang Tipikor

Sidang Perdata Klaim Asuransi di PN Tangerang Hadirkan Dua Saksi Fakta dari Pihak Ahli Waris

22 Juni 2026 - 18:04 WIB

PT BFI Finance

Dedi Mulyadi Dorong Sekolah Swasta Tampung Siswa Kurang Mampu

22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Sekolah Swasta

Konsolidasi Akbar LPKSM Satria, Ketum Wawan Gunawan Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Konsumen

20 Juni 2026 - 20:31 WIB

LPKSM Satria

Dendam Lama Berujung Maut, Komisaris Perusahaan IT Bunuh Rekan Kerja di Menteng

20 Juni 2026 - 11:40 WIB

Polres Jakarta Pusat
Trending di NEWS