Bareskrim Polri Sita Rp75 Miliar Dari Kasus Judi Online       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Mei 2025 12:48 WIB ·

Bareskrim Polri Sita Rp75 Miliar Dari Kasus Judi Online


Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita dana yang berasal dari aktivitas judi online. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online.

Dari jumlah tersebut, Dittipidsiber telah menyita dana senilai Rp61 miliar dari 164 rekening. Sementara itu, rekening lainnya masih dalam status pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.

BACA JUGA:  Kepada Perwira Baru, Kapolri Tekankan Harus Adaptif Hadapi Tantangan Zaman

Selain itu, Dittipidsiber juga berhasil mengungkap praktik judi online yang dioperasikan melalui situs h55.hiwin.care. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka telah diamankan.

Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung terhadap tersangka berinisial DH, yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Pengembangan kasus tersebut mengarah pada penangkapan tiga tersangka tambahan pada 30 April 2025, masing-masing berinisial AF, RJ, dan QR.

BACA JUGA:  Hangatnya Kebersamaan Pokdarwis Kalibaru Menyambut Ramadhan

Tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang diduga sebagai otak di balik operasional situs judi online tersebut di Indonesia.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sejumlah telepon genggam, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini berada dalam pengamanan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Ketua Aing: Jaga Kampung Tumbuhkan Semangat Gotong Royong untuk Jaga Kamtibmas di Wilayah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang tentang Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu

Raker 2026/2027: SMP Plus Al-Burhaniyah Target Cetak Generasi Islami Berprestasi

13 Juli 2026 - 22:10 WIB

SMP Plus Al-Burhaniyah

Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

13 Juli 2026 - 14:44 WIB

Bom di Jagakarsa
Trending di NEWS