Demi Judol, Pegawai Bank BUMN Gelapkan Uang Nasabah Rp3,1 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Apr 2025 09:38 WIB ·

Demi Judol, Pegawai Bank BUMN Gelapkan Uang Nasabah Rp3,1 Miliar


Seorang pegawai bank BUMN yang berinisial DP ditangkap oleh polisi di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung. (Dok: Istimewa) Perbesar

Seorang pegawai bank BUMN yang berinisial DP ditangkap oleh polisi di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pegawai bank BUMN yang berinisial DP ditangkap oleh polisi di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, karena diduga telah menggelapkan uang nasabah sejumlah Rp 3,1 miliar untuk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah, dengan janji bunga tinggi dan cashback.

“Setelah nasabah menyerahkan dana, tersangka memberikan surat pernyataan palsu dan membuat slip setoran fiktif. Uang yang diberikan nasabah tidak pernah disetorkan ke dalam sistem bank, dan tidak tercatat dalam rekening maupun pembukuan resmi,” ujar Fatah di Tanjung Pandan, Rabu (9/4/2025).

BACA JUGA:  Kapan Hari Raya Idul Adha 2024? Ini Penjelasan Pakar Falak Kemenag

Fatah menambahkan bahwa tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai relationship manager di bank BUMN di Belitung, melakukan transaksi baik di kantor cabang pembantu maupun cabang utama.

“Dana yang berhasil digelapkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk berjudi online,” kata Fatah Meilana, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Belitung telah menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025.

BACA JUGA:  Diprediksi 5 Bank 'BPR' Bakal Tutup Hingga Akhir Tahun Ini

Penahanan tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/28/II/2025/Sat.Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel pada 17 Februari 2025.

Fatah menambahkan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, atau Pasal 374 KUHP.

BACA JUGA:  Contoh Kata-Kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

“Dalam kasus ini, tercatat ada enam orang nasabah yang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 3,1 miliar,” ujarnya terkait dengan kasus penggelapan uang nasabah oleh pegawai bank untuk judi online.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS