Demi Judol, Pegawai Bank BUMN Gelapkan Uang Nasabah Rp3,1 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Apr 2025 09:38 WIB ·

Demi Judol, Pegawai Bank BUMN Gelapkan Uang Nasabah Rp3,1 Miliar


Seorang pegawai bank BUMN yang berinisial DP ditangkap oleh polisi di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung. (Dok: Istimewa) Perbesar

Seorang pegawai bank BUMN yang berinisial DP ditangkap oleh polisi di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pegawai bank BUMN yang berinisial DP ditangkap oleh polisi di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, karena diduga telah menggelapkan uang nasabah sejumlah Rp 3,1 miliar untuk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah, dengan janji bunga tinggi dan cashback.

“Setelah nasabah menyerahkan dana, tersangka memberikan surat pernyataan palsu dan membuat slip setoran fiktif. Uang yang diberikan nasabah tidak pernah disetorkan ke dalam sistem bank, dan tidak tercatat dalam rekening maupun pembukuan resmi,” ujar Fatah di Tanjung Pandan, Rabu (9/4/2025).

Fatah menambahkan bahwa tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai relationship manager di bank BUMN di Belitung, melakukan transaksi baik di kantor cabang pembantu maupun cabang utama.

“Dana yang berhasil digelapkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk berjudi online,” kata Fatah Meilana, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Belitung telah menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025.

Penahanan tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/28/II/2025/Sat.Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel pada 17 Februari 2025.

Fatah menambahkan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, atau Pasal 374 KUHP.

“Dalam kasus ini, tercatat ada enam orang nasabah yang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 3,1 miliar,” ujarnya terkait dengan kasus penggelapan uang nasabah oleh pegawai bank untuk judi online.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

18 April 2025 - 08:51 WIB

Pengamanan Jumat Agung

Kepala BKN Minta Penetapan CASN Segara Diproses Oleh Instansi Pusat dan Daerah

17 April 2025 - 10:57 WIB

Penetapan CASN

Keterbukaan Informasi, Kunci Sukses Menghadapi Era Digital

16 April 2025 - 13:05 WIB

Keterbukaan Informasi

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Evaluasi Layanan di Puskesmas Cikarang Utara

15 April 2025 - 18:29 WIB

Puskesmas Cikarang Utara

Presiden Prabowo Menerima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia di Istana Merdeka

15 April 2025 - 17:13 WIB

Kunjungan Wakil Perdana Menteri Rusia

SMA KTB Laksanakan Seleksi Pusat Perdana di Akpol Semarang

14 April 2025 - 13:50 WIB

SMA KTB
Trending di NEWS