Belum Ada Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi, Begini Penjelasan Tim Ahli Cagar Budaya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jun 2024 11:19 WIB ·

Belum Ada Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi, Begini Penjelasan Tim Ahli Cagar Budaya


Gedung Juang 45 Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gedung Juang 45 Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Cagar budaya merupakan warisan budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk menjaga identitas dan warisan budaya suatu daerah atau negara.

Mengenai hal itu, di Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum ada Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Bupati Bekasi.

Hal ini diungkapkan Endra Kusnawan, salah satu dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu saat ditemui di Gedung Juang, Tambun Selatan.

Cagar Budaya Kabupaten Bekasi

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Endra. (Dok: Istimewa)

“Sampai saat ini Bupati Bekasi belum ada menetapkan yang namanya Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi,” kata Endra di Gedung Juang. Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA:  Kades Ragemanunggal Serahkan Trophy Pemenang Turnamen Piala Kepala Desa 2024

Kepala Daerah atau Bupati, lanjut Endra, dapat menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

“Jadi, hanya TACB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan itu sebagai bangunan cagar budaya, benda cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya, kepada kepala daerah atau Bupati,” jelasnya.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Hal ini sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menyatakan bahwa TACB bertugas merekomendasikan kepada kepala daerah untuk menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya.

“Contohnya seperti Lurah, Camat, atau bahkan Dewan tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sesuatu sebagai cagar budaya. Hal ini sudah diatur oleh Undang-Undang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tinjau MBG Bareng Prabowo, Bill Gates Apresiasi Komitmen Indonesia

Lebih lanjut Endra menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum TACB merekomendasikan suatu objek sebagai Cagar Budaya kepada kepala daerah.

“Untuk bisa direkomendasikan oleh TACB ke Bupati itu ada penelitian dan risetnya, jadi tidak bisa asal atau sembarangan. Contoh, Gedung Juang, TACB melakukan riset terhadap Gedung Juang berdasarkan Undang-Undang,” tuturnya.

Syaratnya, lanjut dia, usianya minimal 50 tahun, bersifat kebendaan atau fisik, lalu memiliki arti penting bagi masyarakat, memiliki keunikan, langka atau bahkan hampir punah.

Kewenangan Wilayah Tingkat Daerah

Endra juga memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, kewenangan penetapan Cagar Budaya dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat daerah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

BACA JUGA:  Bangun Kabupaten Layak Anak, Pemkab Bekasi Siapkan Ini

“Jadi penetapan Cagar Budaya dilakukan di tingkat daerah mulai Kabupaten/Kota dulu baru nanti ke Provinsi dan kemudian Pusat. Jadi tidak bisa penetapan sebagai Cagar Budaya langsung ke Provinsi atau Pusat. Karena semua diatur dalam Undang-Undang,” paparnya.

Gedung Juang 45 Bekasi

Untuk Gedung Juang 45 Bekasi, kata Endra, pernah ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada tahun 1999 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah pusat, sebelum berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 yang mengatur kewenangan wilayah.

“Karena itu, saya katakan bahwa saat ini di Kabupaten Bekasi belum ada Cagar Budaya, karena Gedung Juang 45 Bekasi harus didaftarkan ulang dan penetapannya harus dilakukan oleh Bupati Bekasi sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi
Trending di NEWS