Belum Ada Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi, Begini Penjelasan Tim Ahli Cagar Budaya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jun 2024 11:19 WIB ·

Belum Ada Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi, Begini Penjelasan Tim Ahli Cagar Budaya


Gedung Juang 45 Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gedung Juang 45 Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Cagar budaya merupakan warisan budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk menjaga identitas dan warisan budaya suatu daerah atau negara.

Mengenai hal itu, di Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum ada Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Bupati Bekasi.

Hal ini diungkapkan Endra Kusnawan, salah satu dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu saat ditemui di Gedung Juang, Tambun Selatan.

Cagar Budaya Kabupaten Bekasi

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Endra. (Dok: Istimewa)

“Sampai saat ini Bupati Bekasi belum ada menetapkan yang namanya Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi,” kata Endra di Gedung Juang. Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA:  Kapolri dan Gubernur Tekankan Peran Pers di Era Digital Dalam Acara Kick Off HPN 2026 yang Resmi Dibuka di Banten

Kepala Daerah atau Bupati, lanjut Endra, dapat menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

“Jadi, hanya TACB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan itu sebagai bangunan cagar budaya, benda cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya, kepada kepala daerah atau Bupati,” jelasnya.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Hal ini sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menyatakan bahwa TACB bertugas merekomendasikan kepada kepala daerah untuk menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya.

“Contohnya seperti Lurah, Camat, atau bahkan Dewan tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sesuatu sebagai cagar budaya. Hal ini sudah diatur oleh Undang-Undang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bebas Pungli, PKL Pasar Baru Bekasi Dijamin Dapat Tarif Resmi

Lebih lanjut Endra menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum TACB merekomendasikan suatu objek sebagai Cagar Budaya kepada kepala daerah.

“Untuk bisa direkomendasikan oleh TACB ke Bupati itu ada penelitian dan risetnya, jadi tidak bisa asal atau sembarangan. Contoh, Gedung Juang, TACB melakukan riset terhadap Gedung Juang berdasarkan Undang-Undang,” tuturnya.

Syaratnya, lanjut dia, usianya minimal 50 tahun, bersifat kebendaan atau fisik, lalu memiliki arti penting bagi masyarakat, memiliki keunikan, langka atau bahkan hampir punah.

Kewenangan Wilayah Tingkat Daerah

Endra juga memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, kewenangan penetapan Cagar Budaya dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat daerah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

BACA JUGA:  Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

“Jadi penetapan Cagar Budaya dilakukan di tingkat daerah mulai Kabupaten/Kota dulu baru nanti ke Provinsi dan kemudian Pusat. Jadi tidak bisa penetapan sebagai Cagar Budaya langsung ke Provinsi atau Pusat. Karena semua diatur dalam Undang-Undang,” paparnya.

Gedung Juang 45 Bekasi

Untuk Gedung Juang 45 Bekasi, kata Endra, pernah ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada tahun 1999 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah pusat, sebelum berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 yang mengatur kewenangan wilayah.

“Karena itu, saya katakan bahwa saat ini di Kabupaten Bekasi belum ada Cagar Budaya, karena Gedung Juang 45 Bekasi harus didaftarkan ulang dan penetapannya harus dilakukan oleh Bupati Bekasi sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS