Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 21 Mar 2025 22:17 WIB ·

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar


Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban ini dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka yang ditetapkan berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, yang diketahui turut serta dalam rombongan pemulangan tersebut dan diduga kuat sebagai perekrut.

H.R menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun kenyataannya, para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).

“Modus yang digunakan adalah dengan menawarkan pekerjaan bergaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Namun kenyataannya, mereka dipaksa menjadi pelaku penipuan online dan tidak mendapatkan hak yang dijanjikan,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

BACA JUGA:  BRI Finance Gelar BRIFSehati Tingkatkan Literasi Keuangan Anak Muda

Berdasarkan hasil asesmen terhadap seluruh WNI yang ada di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui bahwa para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram.

Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung oleh perekrut.

Namun, setibanya di Myanmar, para korban dipaksa untuk mencapai target tertentu, berupa pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Jika gagal, mereka mendapatkan kekerasan, baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Berkunjung ke Taman Sehati

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja dalam penipuan online secara berulang.

Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lainnya, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:  Gempa M 5,8 Guncang Sukabumi Pagi Ini

Ancaman hukumannya adalah minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan sampai terjebak dalam iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Pantau Peningkatan Jalan dan Drainase di Perum Bumi Citra Lestari Cikarang

8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Perumahan Bumi Citra Lestari

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih
Trending di NEWS