Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Mar 2025 22:17 WIB ·

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar


Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban ini dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka yang ditetapkan berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, yang diketahui turut serta dalam rombongan pemulangan tersebut dan diduga kuat sebagai perekrut.

H.R menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun kenyataannya, para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).

“Modus yang digunakan adalah dengan menawarkan pekerjaan bergaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Namun kenyataannya, mereka dipaksa menjadi pelaku penipuan online dan tidak mendapatkan hak yang dijanjikan,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

BACA JUGA:  Survei TBRC: Willem Wandik-Aloysius Giyai Pemenang Pilkada Papua Tengah

Berdasarkan hasil asesmen terhadap seluruh WNI yang ada di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui bahwa para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram.

Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung oleh perekrut.

Namun, setibanya di Myanmar, para korban dipaksa untuk mencapai target tertentu, berupa pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Jika gagal, mereka mendapatkan kekerasan, baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

BACA JUGA:  Warga Berharap Proyek SPAM di Perumahan Setu Asri Sesuai Diharapkan, Tapi Ada Apa Dengan Pembangunannya?

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja dalam penipuan online secara berulang.

Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lainnya, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polri Periksa Empat Produsen Beras

Ancaman hukumannya adalah minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan sampai terjebak dalam iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS