Ketua BPD Bersama Warga Datangi Kantor Camat Setu, Sampaikan Aspirasi Penolakan Galian C       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jan 2025 13:17 WIB ·

Ketua BPD Bersama Warga Datangi Kantor Camat Setu, Sampaikan Aspirasi Penolakan Galian C


Ketua BPD bersama Warga Tolak Aktivitas Galian C di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua BPD bersama Warga Tolak Aktivitas Galian C di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Warga Kampung Cisaat, RT 01 RW 01, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, secara tegas menolak keberadaan galian C tanah merah yang diduga ilegal di wilayah mereka.

Penolakan ini disampaikan melalui audiensi yang digelar di Kantor Kecamatan Setu pada Rabu (15/1) pagi.

Kedatangan warga tersebut bertujuan mendesak Pemerintah Kecamatan Setu untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas galian tersebut.

“Kami, warga Cisaat RT 01 RW 01 Desa Kertarahayu, meminta pemerintah setempat untuk menghentikan kegiatan galian C ini karena dampaknya sangat merugikan lingkungan,” ujar Dedi, Ketua BPD, Rabu (15/1).

Galian C Kertarahayu

Aktivitas Galian C Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

Dedi menjelaskan bahwa aktivitas penambangan tanah ini memiliki dampak yang cukup serius.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Buka Layanan Informasi TPU di Acara BOTRAM

Ia dan warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak, kebisingan, serta bahaya bagi pengguna jalan akibat tanah basah yang menutupi badan jalan.

“Di musim hujan seperti sekarang, jalanan yang dilewati truk alat berat menjadi licin karena tertutup tanah merah. Apalagi aktivitas ini berlangsung dari pagi hingga sore, di saat jam sibuk,” tambah Dedi.

BACA JUGA:  Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak Selama Libur Lebaran 2025

Oleh karena itu, Dedi bersama warga mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Camat Setu, untuk segera menghentikan aktivitas galian C tersebut.

“Kami berharap agar Camat, Bupati, dan jajaran pemerintah daerah bersikap tegas, karena ini menyangkut keamanan dan kenyamanan warga setempat,” tegasnya.

Camat Setu

Sementara Camat Setu, Joko Dwijatmoko, mengaku telah menerima laporan pengaduan tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan bersurat kepada pemerintah kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Idul Adha 1445 H, DKM Musholla As'sajadiyah dan P3KRB Sembelih 4 Hewan Kurban

“Ketua BPD bersama perwakilan memberikan laporan giat dan surat permohonan untuk penolakan galian tanah yang ada di desa Kertarahayu,” ujarnya.

Berdasarkan surat dari BPD tersebut, lanjut Joko, pihaknya telah memerintahkan kepada Kasie Trantib untuk dilakukan pengecekan langsung ke lokasi galian, dan akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Pj Bupati Bekasi.

“Agar dinas terkait (LH dan Satpol PP) dapat menyikapi mengenai kegiatan galian tersebut sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya,” pungkasnya.

 

(Gibran/*je)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi
Trending di NEWS