Ketua BPD Bersama Warga Datangi Kantor Camat Setu, Sampaikan Aspirasi Penolakan Galian C       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jan 2025 13:17 WIB ·

Ketua BPD Bersama Warga Datangi Kantor Camat Setu, Sampaikan Aspirasi Penolakan Galian C


Ketua BPD bersama Warga Tolak Aktivitas Galian C di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua BPD bersama Warga Tolak Aktivitas Galian C di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Warga Kampung Cisaat, RT 01 RW 01, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, secara tegas menolak keberadaan galian C tanah merah yang diduga ilegal di wilayah mereka.

Penolakan ini disampaikan melalui audiensi yang digelar di Kantor Kecamatan Setu pada Rabu (15/1) pagi.

Kedatangan warga tersebut bertujuan mendesak Pemerintah Kecamatan Setu untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas galian tersebut.

“Kami, warga Cisaat RT 01 RW 01 Desa Kertarahayu, meminta pemerintah setempat untuk menghentikan kegiatan galian C ini karena dampaknya sangat merugikan lingkungan,” ujar Dedi, Ketua BPD, Rabu (15/1).

Galian C Kertarahayu

Aktivitas Galian C Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

Dedi menjelaskan bahwa aktivitas penambangan tanah ini memiliki dampak yang cukup serius.

BACA JUGA:  Kapolri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumatera

Ia dan warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak, kebisingan, serta bahaya bagi pengguna jalan akibat tanah basah yang menutupi badan jalan.

“Di musim hujan seperti sekarang, jalanan yang dilewati truk alat berat menjadi licin karena tertutup tanah merah. Apalagi aktivitas ini berlangsung dari pagi hingga sore, di saat jam sibuk,” tambah Dedi.

BACA JUGA:  Infrastruktur dan Pendidikan Menjadi Fokus APBD Perubahan Jawa Barat 2025

Oleh karena itu, Dedi bersama warga mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Camat Setu, untuk segera menghentikan aktivitas galian C tersebut.

“Kami berharap agar Camat, Bupati, dan jajaran pemerintah daerah bersikap tegas, karena ini menyangkut keamanan dan kenyamanan warga setempat,” tegasnya.

Camat Setu

Sementara Camat Setu, Joko Dwijatmoko, mengaku telah menerima laporan pengaduan tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan bersurat kepada pemerintah kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Disbudpora Kab Bekasi Tanggapi Polemik Lukisan Pejuang Arnaen yang Terpampang di Gedung Juang 45

“Ketua BPD bersama perwakilan memberikan laporan giat dan surat permohonan untuk penolakan galian tanah yang ada di desa Kertarahayu,” ujarnya.

Berdasarkan surat dari BPD tersebut, lanjut Joko, pihaknya telah memerintahkan kepada Kasie Trantib untuk dilakukan pengecekan langsung ke lokasi galian, dan akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Pj Bupati Bekasi.

“Agar dinas terkait (LH dan Satpol PP) dapat menyikapi mengenai kegiatan galian tersebut sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya,” pungkasnya.

 

(Gibran/*je)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal
Trending di NEWS