Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Mar 2025 13:53 WIB ·

Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE


Konfirmasi ETLE. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konfirmasi ETLE. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi di (https://konfirmasi-etle.polri.go.id).

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Akses laman tersebut dan klik menu “Cek Data” pada bagian konfirmasi.

2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).

3. Periksa status pelanggaran dan lakukan konfirmasi terkait kendaraan serta pengemudi.

Penting untuk diperhatikan, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika konfirmasi tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.

2. Petugas melakukan verifikasi terhadap pelanggaran yang terjadi.

3. Surat konfirmasi akan dikirimkan dalam waktu 3 hari.

4. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk memberikan jawaban terhadap surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.

5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan.

6. Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.

Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak dikenakan sanksi lebih lanjut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengajian Bulanan DKM Al-Qolam Angkat Tema Kemuliaan Tugas Wartawan

7 Desember 2025 - 18:39 WIB

DKM Al-Qolam

Kemenag Percepat Penyaluran Beasiswa 2025

6 Desember 2025 - 08:25 WIB

Beasiswa 2025

Rekor MURI, 1.683 Prajurit Kodam XXIV/MT Resmi Sandang Sabuk Hitam

5 Desember 2025 - 19:45 WIB

Kodam XXIV

Gerak Cepat, Kampus Bantu Pemulihan Bencana di Sumatra

5 Desember 2025 - 14:38 WIB

Pemulihan Korban Bencana

Ratusan Massa Geruduk PT NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100

4 Desember 2025 - 15:56 WIB

PT NSK

Selain Stand Pelayanan di Acara Botram, Pemdes Kertarahayu Gelar UMKM Makanan Khas Lokal

4 Desember 2025 - 08:32 WIB

BOTRAM Kertarahayu
Trending di NEWS