Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Mar 2025 13:53 WIB ·

Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE


Konfirmasi ETLE. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konfirmasi ETLE. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi di (https://konfirmasi-etle.polri.go.id).

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Akses laman tersebut dan klik menu “Cek Data” pada bagian konfirmasi.

2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).

BACA JUGA:  Satgas Tindak Laksanakan Sterilisasi di Beberapa Lokasi Prioritas Menjelang Idul Fitri 1446 H

3. Periksa status pelanggaran dan lakukan konfirmasi terkait kendaraan serta pengemudi.

Penting untuk diperhatikan, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika konfirmasi tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.

BACA JUGA:  Puspom TNI Tertibkan Penggunaan Strobo dan Sirene

2. Petugas melakukan verifikasi terhadap pelanggaran yang terjadi.

3. Surat konfirmasi akan dikirimkan dalam waktu 3 hari.

4. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk memberikan jawaban terhadap surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.

5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan.

6. Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.

BACA JUGA:  FKPM Resort Metro Bekasi Perkuat Kerja Sama dengan Polres Metro Bekasi untuk Jaga Kamtibmas

Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak dikenakan sanksi lebih lanjut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Warga Hentikan Truk Proyek Tol Japek 2 Selatan

27 April 2026 - 17:51 WIB

Proyek Tol Japek 2

Jasa Raharja Gandeng Organda, Dorong Integrasi Data dan Keselamatan Transportasi Nasional

27 April 2026 - 13:26 WIB

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi

26 April 2026 - 23:02 WIB

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Trending di NEWS