KONTEKSBERITA.com – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Melalui Unit II Sat Narkoba Polres Metro Bekasi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Penyelidikan tersebut dipimpin oleh Aiptu Yugo Prasetyo, S.H., bersama personel Opsnal Unit II Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Bekasi. Setelah melakukan analisa dan pendalaman terhadap informasi yang diterima, petugas kemudian memastikan keberadaan terduga pelaku.
Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penindakan di sebuah kontrakan di Kampung Tegal Danas, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SB (21). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,40 gram.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama SB untuk dibawa ke Polres Metro Bekasi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diduga digunakan untuk dikonsumsi. Penyidik Sat Narkoba Polres Metro Bekasi selanjutnya melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat (3) huruf a, sesuai hasil penyidikan.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Metro Bekasi dalam menekan penyalahgunaan narkotika, sekaligus merespons informasi masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Red/Sky)

















