Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Sep 2026 13:30 WIB ·

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas


Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Melalui Unit II Sat Narkoba Polres Metro Bekasi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Penyelidikan tersebut dipimpin oleh Aiptu Yugo Prasetyo, S.H., bersama personel Opsnal Unit II Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Bekasi. Setelah melakukan analisa dan pendalaman terhadap informasi yang diterima, petugas kemudian memastikan keberadaan terduga pelaku.

BACA JUGA:  Sinergi Kick Of HKSN 2024 Antara SMSI, Kemensos dan Kemendes

Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penindakan di sebuah kontrakan di Kampung Tegal Danas, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SB (21). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,40 gram.

BACA JUGA:  Pemdes Ciledug Gelar Acara Maulid dengan Tema “Meneguhkan Semangat Kebersamaan dengan Meneladani Akhlak Rosulullah SAW"

Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama SB untuk dibawa ke Polres Metro Bekasi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diduga digunakan untuk dikonsumsi. Penyidik Sat Narkoba Polres Metro Bekasi selanjutnya melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat (3) huruf a, sesuai hasil penyidikan.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Perkuat Vokasi Dunia Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Metro Bekasi dalam menekan penyalahgunaan narkotika, sekaligus merespons informasi masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

(Red/Sky)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pastikan Pilkades Aman, Polsek Setu Dampingi Asistensi PJU Polda Metro Jaya di Burangkeng

20 September 2026 - 22:15 WIB

Pilkades Setu

Wadir Binmas Polda Metro Jaya Beri Arahan Personel Pam TPS Pilkades Setu

19 September 2026 - 15:23 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Gabungan

19 September 2026 - 15:09 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat 

18 September 2026 - 14:01 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 207 Butir Obat Keras Daftar G di Cikarang Selatan

17 September 2026 - 21:48 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi

Pimpin Pelantikan PPAT, Tarbarita Simorangkir: Integritas Itu Identitas, Biaya Harus Jelas

17 September 2026 - 16:32 WIB

Tarbarita Simorangkir
Trending di NEWS