LSM Garda Bekasi Minta Kadis LH Segera Ditahan dan Diberhentikan Sementara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Mar 2025 16:36 WIB ·

LSM Garda Bekasi Minta Kadis LH Segera Ditahan dan Diberhentikan Sementara


Pengurus Pusat LSM Garda Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengurus Pusat LSM Garda Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tengah ramai pemberitaan mengenai penetapan status tersangka terhadap seorang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi inisial DS dalam kasus dugaan pencemaran air atau sungai TPA Burangkeng.

Dalam hal ini, Ketua Umum LSM Garda Bekasi Samsudin, dan masyarakat Kabupaten Bekasi mengapresiasi langkah Penegak Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dalam penetapan DS sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Genjot PAD 2025, Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Retribusi

“Kami dari LSM Garda Bekasi, bersama masyarakat Kabupaten Bekasi memberikan apresiasi kepada Gakum Kemen LH atas ramainya pemberitaan di media sosial tentang Penetapan Tersangka Kepala DLH Kabupaten Bekasi, yang Berinisial DS,” ungkap Samsudin kepada media. Kamis (13/3/2025) siang.

Samsudin juga menegaskan dan meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka DS.

BACA JUGA:  PBB Apresiasi Peran Indonesia dalam Pembelaan HAM di Tingkat Global

“Kementrian LH untuk segera melakukan penahanan tersangka, hal itu sebagai wujud kepastian hukum dan Pemkab Bekasi dalam hal ini Bupati Bekasi bisa mengambil keputusan pemberhentian sementara DS dari jabatannya sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).”

“Dimana pemberhentian sementara PNS yang tersangkut hukum diatur di Pasal Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara waktu apabila pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa,” tegas Samsudin.

BACA JUGA:  Kades Rudi Catur Pribadi Apresiasi TNI, Jembatan Manggala Selesai 100%

(Uje)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Panitia Pilkades Tamansari Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT, Ada 9242 Pemilih

12 September 2026 - 18:03 WIB

Pilkades Tamansari Setu

Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

11 September 2026 - 17:54 WIB

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau
Trending di NEWS