Genjot PAD 2025, Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Retribusi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Feb 2025 14:36 WIB ·

Genjot PAD 2025, Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Retribusi


Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, Bakal Genjot PAD dari Retribusi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, Bakal Genjot PAD dari Retribusi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengadakan rapat virtual dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pada Selasa (4/2/2025).

Rapat ini membahas strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi, dengan target capaian pada tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Command Center Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, ini difokuskan pada evaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:  Apresiasi untuk Pewarta, Ajang PLN Journalist Awards 2025 Resmi Dibuka

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyatakan bahwa potensi peningkatan PAD terletak pada pengelolaan retribusi parkir, aset, dan layanan publik lainnya.

“Pengoptimalan retribusi menjadi prioritas kami. Contohnya, retribusi parkir dari Dinas Perhubungan yang mengalami kendala teknis. Namun, dengan adanya inovasi yang diusung Kemendagri, kami yakin penerimaannya dapat dimaksimalkan,” ujar Ani.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan kementerian membahas solusi inovatif untuk mengatasi hambatan operasional.

Selain retribusi parkir, beberapa OPD lainnya mengusulkan pengembangan potensi retribusi baru. Dinas Lingkungan Hidup mengusulkan integrasi retribusi kebersihan untuk MCK (Mandi, Cuci, Kakus) umum.

BACA JUGA:  BRI Private Suguhkan Layanan Pengelolaan Keuangan Komprehensif Bagi Nasabah

Sementara Dinas Bina Marga mengajukan pemanfaatan lahan terminal milik pemerintah daerah untuk pembangunan kios yang menghasilkan retribusi aset.

“Lahan terminal yang belum termasuk dalam Perda No. 8/2023 akan dioptimalkan. Kios dan fasilitas lainnya akan menjadi sumber retribusi baru,” jelas Ani.

Ani menegaskan bahwa seluruh skema retribusi harus mengikuti tarif yang telah diatur dalam Perda. “Payung hukum sudah jelas. Tugas kami adalah memastikan inovasi tetap sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

BACA JUGA:  PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Begini Kata Sri Mulyani

Evaluasi ini juga menyoroti pentingnya penambahan jenis retribusi yang belum tercakup dalam peraturan sebelumnya.

Pemkab Bekasi optimis langkah-langkah strategis ini akan meningkatkan realisasi PAD secara signifikan, sejalan dengan target pembangunan daerah pada tahun 2025.

Dengan adanya sinergi antara OPD dan dukungan dari Kemendagri, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk memperkuat basis pendapatan daerah guna mendanai program-program prioritas dan meningkatkan pelayanan publik.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rekrutmen Akpol 2026 Dipastikan Tanpa Jalur Khusus

8 Juni 2026 - 01:36 WIB

Akpol

Dua WN Nigeria Tewas di Apartemen Cengkareng, Polisi Dalami Penyebabnya

5 Juni 2026 - 14:15 WIB

Apartemen Cengkareng

KDM Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Usai Cetak Hattrick Juara

4 Juni 2026 - 18:01 WIB

Bonus Persib

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Soroti Kesaksian Kontradiktif Pejabat

3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Sidang Ijon Proyek

Jasa Raharja Perkuat Layanan Berbasis Nilai Pancasila di Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 - 08:48 WIB

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Trending di NEWS