Genjot PAD 2025, Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Retribusi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Feb 2025 14:36 WIB ·

Genjot PAD 2025, Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Retribusi


Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, Bakal Genjot PAD dari Retribusi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, Bakal Genjot PAD dari Retribusi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengadakan rapat virtual dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pada Selasa (4/2/2025).

Rapat ini membahas strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi, dengan target capaian pada tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Command Center Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, ini difokuskan pada evaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:  Konsolidasi Akbar LPKSM Satria, Ketum Wawan Gunawan Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Konsumen

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyatakan bahwa potensi peningkatan PAD terletak pada pengelolaan retribusi parkir, aset, dan layanan publik lainnya.

“Pengoptimalan retribusi menjadi prioritas kami. Contohnya, retribusi parkir dari Dinas Perhubungan yang mengalami kendala teknis. Namun, dengan adanya inovasi yang diusung Kemendagri, kami yakin penerimaannya dapat dimaksimalkan,” ujar Ani.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan kementerian membahas solusi inovatif untuk mengatasi hambatan operasional.

Selain retribusi parkir, beberapa OPD lainnya mengusulkan pengembangan potensi retribusi baru. Dinas Lingkungan Hidup mengusulkan integrasi retribusi kebersihan untuk MCK (Mandi, Cuci, Kakus) umum.

BACA JUGA:  5 Tahun Jalan Depan Kantor Desa Ciledug Rusak Parah, Warga: Pak Pj Bupati Tolong Perbaiki

Sementara Dinas Bina Marga mengajukan pemanfaatan lahan terminal milik pemerintah daerah untuk pembangunan kios yang menghasilkan retribusi aset.

“Lahan terminal yang belum termasuk dalam Perda No. 8/2023 akan dioptimalkan. Kios dan fasilitas lainnya akan menjadi sumber retribusi baru,” jelas Ani.

Ani menegaskan bahwa seluruh skema retribusi harus mengikuti tarif yang telah diatur dalam Perda. “Payung hukum sudah jelas. Tugas kami adalah memastikan inovasi tetap sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

BACA JUGA:  PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

Evaluasi ini juga menyoroti pentingnya penambahan jenis retribusi yang belum tercakup dalam peraturan sebelumnya.

Pemkab Bekasi optimis langkah-langkah strategis ini akan meningkatkan realisasi PAD secara signifikan, sejalan dengan target pembangunan daerah pada tahun 2025.

Dengan adanya sinergi antara OPD dan dukungan dari Kemendagri, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk memperkuat basis pendapatan daerah guna mendanai program-program prioritas dan meningkatkan pelayanan publik.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Genjot Edukasi Keselamatan Pelajar

23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Advocat Senior Anthony : Anak Indonesia Harus Melek Hukum Sejak Dini

23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Vokasi Dunia Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 22:22 WIB

Tenaga Kerja Lokal

BNK Kabupaten Bekasi Kampanyekan Hidup Sehat Lewat Turnamen Bulutangkis HANI 2026

21 Juli 2026 - 13:09 WIB

HANI 2026

BNK Kabupaten Bekasi Gandeng Perusahaan Perkuat Pencegahan Narkoba di Tempat Kerja

21 Juli 2026 - 13:01 WIB

BNK Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS