Tangis Pilu Warga Saat Eksekusi Lahan di Cluster Setiamekar Residence 2       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 31 Jan 2025 13:56 WIB ·

Tangis Pilu Warga Saat Eksekusi Lahan di Cluster Setiamekar Residence 2


Kapolsek Tambun, Kompol Wuryanti Menenangkan Warga Cluster Setiamekar saat di Eksekusi Lahan oleh Juru Sita PN Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kapolsek Tambun, Kompol Wuryanti Menenangkan Warga Cluster Setiamekar saat di Eksekusi Lahan oleh Juru Sita PN Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tangis pilu warga Cluster Setiamekar Residence 2 mewarnai proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Cikarang.

Terlihat seorang ibu tampak shock menyaksikan petugas porter mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam rumah.

“Pak tolong kami pak, kami mohon pak untuk ditunda dulu pak. Kami tertindas, kami tidak punya apa-apa pak,” ujar ibu tersebut sambil menangis. Kamis (30/01/2025).

Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti berusaha menenangkan ibu tersebut dengan memeluknya, mendengarkan dan memahami perasaannya.

“Masih banyak ternyata yang mau berdamai, karena informasi yang diterima kemarin tidak lengkap. Sabar ya bu,” ujar Kompol Wuryanti berusaha menenangkan.

Lebih lanjut, Kompol Wuryanti mengatakan bahwa berdasarkan kebijakan Kepala Pengadilan Negeri Cikarang, eksekusi di Cluster Setiamekar Residence 2 tidak merobohkan bangunan.

“Jadi bangunan tidak di robohkan, hanya mengosongkan isinya, dan di pindahkan ke gudang penampungan. Alasan tidak dirobohkan, karena masih banyak warga yang menjadi korban tidak mendapatkan informasi yang lengkap. Setelah diberikan penjelasan oleh ketua PN, banyak dari mereka ingin berdamai,” sambungnya.

“Para lawyer juga sudah bicara dengan pihak pemohon, dan pihak pemohon pun bijaksana memberikan ruang untuk perdamaian. Dengan membayar tanahnya dengan harga yang di sepakati, dan harga itu tidak setinggi seperti yang ditawarkan pihak pengembang,” pungkas Kompol Wury.

Berkat mediasi yang dilakukan aparat kepolisian, proses eksekusi yang awalnya ricuh menjadi kondusif. Hal itu merupakan salah satu bentuk upaya Kepolisian selain melakukan pengamanan dilokasi eksekusi, juga sebagai jembatan untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

Tampak terlihat di lokasi beberapa mobil truk dan pickup mengangkut barang-barang milik warga Cluster Setiamekar Residence 2 yang terkena eksekusi lahan.

Putusan Pengadilan Negeri Bekasi

Pengadilan Negeri Cikarang melalui juru sita melakukan delegasi bantuan eksekusi lahan seluas 36.030 m. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Eks G/2019/PN.Bks Jo No 128/PDT G/1996/PN.Bks Jo No. 572/PDT/1997/PT. BDG Jo No. 4930 K/PDT/1998. Tanggal 18 Maret 2020 tentang eksekusi pengosongan.

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Cikarang sudah menyampaikan rencana eksekusi tersebut kepada warga penghuni Cluster Setiamekar Residence 2 melalui aparatur setempat.

Pihak Pengadilan bahkan pernah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada tahun 2020. Namun rencana itu tertunda akibat pandemi COVID-19 dan akibat adanya perlawanan dari pihak-pihak yang menguasai tanah Mimi Jamilah.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Program MBG

26 Juni 2025 - 12:32 WIB

Polda Jawa Timur

25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, Pemilik Masih Buron

25 Juni 2025 - 20:29 WIB

Ladang Ganja Aceh

Diduga Aktivitas Galian C Ilegal Cemari Lingkungan Warga Desa Ciledug Setu

25 Juni 2025 - 09:16 WIB

Galian C Ciledug

Ketua Panitia Apep, SPMB SMAN 1 Setu Bekasi Mengacu Permendikdasmen: Tidak Ada Pungli

24 Juni 2025 - 22:37 WIB

SMAN 1 Setu

Ruislag Jalan Makam Mede Diprotes Warga Desa Mekarwangi

24 Juni 2025 - 20:49 WIB

Ruislag Jalan Makam Mede

Pemerintah Evakuasi Bertahap 96 WNI dan 1 WNA dari Iran

24 Juni 2025 - 09:53 WIB

Evakuasi WNI di Iran
Trending di NEWS