Tangis Pilu Warga Saat Eksekusi Lahan di Cluster Setiamekar Residence 2       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 31 Jan 2025 13:56 WIB ·

Tangis Pilu Warga Saat Eksekusi Lahan di Cluster Setiamekar Residence 2


Kapolsek Tambun, Kompol Wuryanti Menenangkan Warga Cluster Setiamekar saat di Eksekusi Lahan oleh Juru Sita PN Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kapolsek Tambun, Kompol Wuryanti Menenangkan Warga Cluster Setiamekar saat di Eksekusi Lahan oleh Juru Sita PN Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tangis pilu warga Cluster Setiamekar Residence 2 mewarnai proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Cikarang.

Terlihat seorang ibu tampak shock menyaksikan petugas porter mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam rumah.

“Pak tolong kami pak, kami mohon pak untuk ditunda dulu pak. Kami tertindas, kami tidak punya apa-apa pak,” ujar ibu tersebut sambil menangis. Kamis (30/01/2025).

Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti berusaha menenangkan ibu tersebut dengan memeluknya, mendengarkan dan memahami perasaannya.

“Masih banyak ternyata yang mau berdamai, karena informasi yang diterima kemarin tidak lengkap. Sabar ya bu,” ujar Kompol Wuryanti berusaha menenangkan.

Lebih lanjut, Kompol Wuryanti mengatakan bahwa berdasarkan kebijakan Kepala Pengadilan Negeri Cikarang, eksekusi di Cluster Setiamekar Residence 2 tidak merobohkan bangunan.

“Jadi bangunan tidak di robohkan, hanya mengosongkan isinya, dan di pindahkan ke gudang penampungan. Alasan tidak dirobohkan, karena masih banyak warga yang menjadi korban tidak mendapatkan informasi yang lengkap. Setelah diberikan penjelasan oleh ketua PN, banyak dari mereka ingin berdamai,” sambungnya.

“Para lawyer juga sudah bicara dengan pihak pemohon, dan pihak pemohon pun bijaksana memberikan ruang untuk perdamaian. Dengan membayar tanahnya dengan harga yang di sepakati, dan harga itu tidak setinggi seperti yang ditawarkan pihak pengembang,” pungkas Kompol Wury.

Berkat mediasi yang dilakukan aparat kepolisian, proses eksekusi yang awalnya ricuh menjadi kondusif. Hal itu merupakan salah satu bentuk upaya Kepolisian selain melakukan pengamanan dilokasi eksekusi, juga sebagai jembatan untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

Tampak terlihat di lokasi beberapa mobil truk dan pickup mengangkut barang-barang milik warga Cluster Setiamekar Residence 2 yang terkena eksekusi lahan.

Putusan Pengadilan Negeri Bekasi

Pengadilan Negeri Cikarang melalui juru sita melakukan delegasi bantuan eksekusi lahan seluas 36.030 m. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Eks G/2019/PN.Bks Jo No 128/PDT G/1996/PN.Bks Jo No. 572/PDT/1997/PT. BDG Jo No. 4930 K/PDT/1998. Tanggal 18 Maret 2020 tentang eksekusi pengosongan.

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Cikarang sudah menyampaikan rencana eksekusi tersebut kepada warga penghuni Cluster Setiamekar Residence 2 melalui aparatur setempat.

Pihak Pengadilan bahkan pernah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada tahun 2020. Namun rencana itu tertunda akibat pandemi COVID-19 dan akibat adanya perlawanan dari pihak-pihak yang menguasai tanah Mimi Jamilah.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI

Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

10 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Dialog PWI Bekasi Raya

Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penganiayaan Tahanan di Dalam Sel

10 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Penganiayaan Tahanan
Trending di NEWS