Kasus Tawuran di Pebayuran, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jan 2025 23:04 WIB ·

Kasus Tawuran di Pebayuran, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka


Pelaku Tawuran di Pebayuran Bekasi Ditangkap Jajaran Polres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pelaku Tawuran di Pebayuran Bekasi Ditangkap Jajaran Polres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tawuran antarkelompok yang terjadi di Kampung Bakung Kidul, Jalan Raya Pebayuran – Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dalam kejadian tersebut, seorang korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan meninggal dunia.

“Kami berhasil mengamankan empat pelaku, salah satunya masih di bawah umur,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (30/01/2025).

Keempat tersangka yang diamankan adalah ARS (19), AJS (19), BR (22), dan satu tersangka lainnya berinisial MFH (16).

BACA JUGA:  Disdik Bungkam Seribu Bahasa Terkait Dugaan Data Aspal Jalur Domisili SPMB di SMPN 12 Kota Bekasi

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1. Satu bilah senjata tajam berupa gagang stainless dengan panjang sekitar 168 cm, dilengkapi plat besi tajam dan ujung runcing.

2. Satu bilah celurit dengan gagang kain merah.

3. Satu bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekitar 187 cm.

4. Pakaian korban: satu jaket warna pink, satu jaket warna hitam, dan satu topi warna biru.

Dari hasil penyelidikan, Kapolres menjelaskan bahwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok yang saling menantang melalui media sosial.

BACA JUGA:  Disdukcapil Daerah Diminta Berikan Pelayanan yang Mudah, Cepat, Akurat, dan Gratis

Sebelumnya, video yang memperlihatkan dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Pebayuran-Sukatani, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2024, pagi hari, yang mengakibatkan seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia setelah terkena sabetan senjata tajam.

Korban yang diketahui berinisial MAM, merupakan warga Pulo Pipisan RT 02 RW 01, Desa Karang Jaya, Kecamatan Pebayuran. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka bacok parah di bagian pinggang.

BACA JUGA:  Divisi Humas Polri Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

“Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Trending di NEWS