Kasus Tawuran di Pebayuran, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jan 2025 23:04 WIB ·

Kasus Tawuran di Pebayuran, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka


Pelaku Tawuran di Pebayuran Bekasi Ditangkap Jajaran Polres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pelaku Tawuran di Pebayuran Bekasi Ditangkap Jajaran Polres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tawuran antarkelompok yang terjadi di Kampung Bakung Kidul, Jalan Raya Pebayuran – Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dalam kejadian tersebut, seorang korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan meninggal dunia.

“Kami berhasil mengamankan empat pelaku, salah satunya masih di bawah umur,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (30/01/2025).

Keempat tersangka yang diamankan adalah ARS (19), AJS (19), BR (22), dan satu tersangka lainnya berinisial MFH (16).

BACA JUGA:  Piala Presiden U-15 Bulutangkis, Langkah Penting Regenerasi Atlet Nasional

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1. Satu bilah senjata tajam berupa gagang stainless dengan panjang sekitar 168 cm, dilengkapi plat besi tajam dan ujung runcing.

2. Satu bilah celurit dengan gagang kain merah.

3. Satu bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekitar 187 cm.

4. Pakaian korban: satu jaket warna pink, satu jaket warna hitam, dan satu topi warna biru.

Dari hasil penyelidikan, Kapolres menjelaskan bahwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok yang saling menantang melalui media sosial.

BACA JUGA:  Kapan Hari Raya Idul Adha 2024? Ini Penjelasan Pakar Falak Kemenag

Sebelumnya, video yang memperlihatkan dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Pebayuran-Sukatani, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2024, pagi hari, yang mengakibatkan seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia setelah terkena sabetan senjata tajam.

Korban yang diketahui berinisial MAM, merupakan warga Pulo Pipisan RT 02 RW 01, Desa Karang Jaya, Kecamatan Pebayuran. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka bacok parah di bagian pinggang.

BACA JUGA:  Kakorlantas Polri Tinjau Persiapan Jelang Nataru di Jalur Merak Hingga Ketapang

“Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Bekasi, Aktivis Perempuan Turun Memberi Dukungan

9 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron

9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Impor HP Ilegal

Yamarlin Hulu Terpilih Pimpin AWPI DKI Jakarta Periode 2026-2031 Hasil MUSDALUB III

9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kriyaan Lansia Bekasi 2026, Peserta Tembus 3.436 Orang

8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK

8 Juli 2026 - 11:14 WIB

Tri Adhianto Dorong UMKM Lewat Event Jajanan Pasar

8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Trending di NEWS