Dua Terduga Pelaku Begal Sadis di Setu Dihadiahi Timah Panas Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Jan 2025 15:23 WIB ·

Dua Terduga Pelaku Begal Sadis di Setu Dihadiahi Timah Panas Polisi


Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Begal di Setu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Begal di Setu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Satreskrim Polsek Setu berhasil meringkus dua terduga pelaku begal sadis terhadap korbannya seorang kakek berusia 60 tahun di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Kamis (9/1/2025) malam lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial T dan R di sebuah lokasi persembunyiannya.

BACA JUGA:  Polri Kerahkan 2.580 Personel untuk Amankan MotoGP Mandalika 2025

“Saat ini kita telah menangkap dan menahan dua orang pelaku yang beberapa waktu lalu melakukan pembegalan atau curas di daerah Setu dan korbannya adalah laki-laki sudah berusia atau tua yang mengalami luka bacok dibagian tubuhnya,” jelasnya.

“Itu pelakunya dua orang sudah kami tangkap dan sudah kami tahan juga. Disitu dia (pelaku) ada 7 tempat kejadian yang mereka lakukan, inisial T dan R yang memang spesialis begal sepeda motor,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Harkitnas 2026 Momentum Penguatan Pelayanan yang Adaptif dan Responsif

Sementara Kanit Reskrim Polsek Setu, IPDA Didi Supriadi, SH., M.Si mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku begal sadis yang di aksinya terakhir dilakukan terhadap kakek tua hingga mengalami beberapa luka bacok.

“Para pelaku terkenal sadis, saat kami polsek Setu di bantu satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas,” jelasnya.

BACA JUGA:  29 Tersangka Solar Ilegal Diserahkan ke Kejari, Polda Lampung Perketat Pengawasan BBM

Hal senada di ungkapan Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati, SH., usai adanya kejadian itu, seluruh anggota Polsek Setu dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bahu membahu memburu pelaku begal.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas AKP Ani Widayati.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Trending di NEWS