Dua Terduga Pelaku Begal Sadis di Setu Dihadiahi Timah Panas Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Jan 2025 15:23 WIB ·

Dua Terduga Pelaku Begal Sadis di Setu Dihadiahi Timah Panas Polisi


Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Begal di Setu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Begal di Setu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Satreskrim Polsek Setu berhasil meringkus dua terduga pelaku begal sadis terhadap korbannya seorang kakek berusia 60 tahun di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Kamis (9/1/2025) malam lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial T dan R di sebuah lokasi persembunyiannya.

BACA JUGA:  Ratusan Massa Geruduk PT NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100

“Saat ini kita telah menangkap dan menahan dua orang pelaku yang beberapa waktu lalu melakukan pembegalan atau curas di daerah Setu dan korbannya adalah laki-laki sudah berusia atau tua yang mengalami luka bacok dibagian tubuhnya,” jelasnya.

“Itu pelakunya dua orang sudah kami tangkap dan sudah kami tahan juga. Disitu dia (pelaku) ada 7 tempat kejadian yang mereka lakukan, inisial T dan R yang memang spesialis begal sepeda motor,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Pengendara Pajero dengan Strobo dan Sirine Pelat Dinas Polri, Ternyata Milik Warga Sipil

Sementara Kanit Reskrim Polsek Setu, IPDA Didi Supriadi, SH., M.Si mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku begal sadis yang di aksinya terakhir dilakukan terhadap kakek tua hingga mengalami beberapa luka bacok.

“Para pelaku terkenal sadis, saat kami polsek Setu di bantu satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kepergok, Maling Motor di Cileungsi Bogor Babak Belur Diamuk Massa

Hal senada di ungkapan Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati, SH., usai adanya kejadian itu, seluruh anggota Polsek Setu dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bahu membahu memburu pelaku begal.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas AKP Ani Widayati.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tubagus Amrie Wardhana, Praktisi Hukum Senior yang Tangani Beragam Perkara Nasional

27 Juni 2026 - 13:24 WIB

Dorong Desa Tangguh Iklim, Tim PKM Universitas Borobudur Serahkan Naskah Akademik Raperdes Sampah

26 Juni 2026 - 22:16 WIB

Gandhi S Rilis Single Dangdut Terbaru “Ketuk Pintu” Bersama HP Records

26 Juni 2026 - 11:30 WIB

Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit

26 Juni 2026 - 10:57 WIB

Ekspor Sawit

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja

26 Juni 2026 - 10:38 WIB

TemuKarya Karang Taruna Kota Bekasi: Darkam Berpeluang Kembali Pimpin Organisasi Secara Aklamasi

25 Juni 2026 - 13:27 WIB

Trending di NEWS