Dua Terduga Pelaku Begal Sadis di Setu Dihadiahi Timah Panas Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Jan 2025 15:23 WIB ·

Dua Terduga Pelaku Begal Sadis di Setu Dihadiahi Timah Panas Polisi


Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Begal di Setu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Begal di Setu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Satreskrim Polsek Setu berhasil meringkus dua terduga pelaku begal sadis terhadap korbannya seorang kakek berusia 60 tahun di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Kamis (9/1/2025) malam lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial T dan R di sebuah lokasi persembunyiannya.

BACA JUGA:  Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Kurang Takaran, Terancam Pidana 5 Tahun

“Saat ini kita telah menangkap dan menahan dua orang pelaku yang beberapa waktu lalu melakukan pembegalan atau curas di daerah Setu dan korbannya adalah laki-laki sudah berusia atau tua yang mengalami luka bacok dibagian tubuhnya,” jelasnya.

“Itu pelakunya dua orang sudah kami tangkap dan sudah kami tahan juga. Disitu dia (pelaku) ada 7 tempat kejadian yang mereka lakukan, inisial T dan R yang memang spesialis begal sepeda motor,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Mahasiswi Unair Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Ada 2 Surat Wasiat

Sementara Kanit Reskrim Polsek Setu, IPDA Didi Supriadi, SH., M.Si mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku begal sadis yang di aksinya terakhir dilakukan terhadap kakek tua hingga mengalami beberapa luka bacok.

“Para pelaku terkenal sadis, saat kami polsek Setu di bantu satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas,” jelasnya.

BACA JUGA:  Akibat Jalan Pangkalan 5 Bantargebang Rusak Berlubang, Satu Pengendara Motor Jadi Korban

Hal senada di ungkapan Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati, SH., usai adanya kejadian itu, seluruh anggota Polsek Setu dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bahu membahu memburu pelaku begal.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas AKP Ani Widayati.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT
Trending di NEWS