Ternyata Ini Motif Terduga Pelaku Penikaman Pesinetron Hingga Tewas di Cibarusah Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jan 2025 20:36 WIB ·

Ternyata Ini Motif Terduga Pelaku Penikaman Pesinetron Hingga Tewas di Cibarusah Bekasi


Press Rilis Pengungkapan Pelaku Penikaman Pesinetron Sandy Permana di Mapolda Metro Jaya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Rilis Pengungkapan Pelaku Penikaman Pesinetron Sandy Permana di Mapolda Metro Jaya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, menghadiri konferensi pers bersama Dir Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

Acara ini membahas pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus ini.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Luncurkan Buku Panduan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Tersangka, Nanang Iwan alias Nanang Gimbal (47), ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku penusukan terhadap korban Sandy Permana (46), seorang pemain sinetron drama kolosal.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di Perumahan TNI/Polri, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan pers, tersangka merasa sakit hati karena korban yang melintas di depan rumahnya dianggap merendahkan dirinya dengan tatapan sinis dan meludah ke arah tersangka.

BACA JUGA:  Laporan Eksploitasi Anak Dicabut, Polisi Pertimbangkan Jalur Restoratif

“Motif penganiayaan ini adalah emosi sesaat akibat sakit hati yang dirasakan tersangka,” jelas Kombes Pol Wira.

Tersangka kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor dan menikamnya dengan pisau yang diambil dari kandang ayam dekat rumah tersangka.

Korban mengalami luka serius dengan dua tusukan di bagian perut kiri, satu tusukan di pelipis, satu tusukan di dada, satu di leher, dan satu lagi di punggung.

BACA JUGA:  Kades dan Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Tegaskan Isu Pembebasan Pelaku Begal Tidak Benar

Akibat luka-luka tersebut, korban yang dikenal dengan perannya sebagai Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi meninggal dunia karena kehabisan darah.

Atas tindakannya, Nanang dikenai Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS