Ternyata Ini Motif Terduga Pelaku Penikaman Pesinetron Hingga Tewas di Cibarusah Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jan 2025 20:36 WIB ·

Ternyata Ini Motif Terduga Pelaku Penikaman Pesinetron Hingga Tewas di Cibarusah Bekasi


Press Rilis Pengungkapan Pelaku Penikaman Pesinetron Sandy Permana di Mapolda Metro Jaya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Rilis Pengungkapan Pelaku Penikaman Pesinetron Sandy Permana di Mapolda Metro Jaya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, menghadiri konferensi pers bersama Dir Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

Acara ini membahas pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus ini.

BACA JUGA:  Kapolri Kerahkan Personel dan Bantuan Logistik ke Lokasi Terisolasi Bencana di Sumatera

Tersangka, Nanang Iwan alias Nanang Gimbal (47), ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku penusukan terhadap korban Sandy Permana (46), seorang pemain sinetron drama kolosal.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di Perumahan TNI/Polri, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan pers, tersangka merasa sakit hati karena korban yang melintas di depan rumahnya dianggap merendahkan dirinya dengan tatapan sinis dan meludah ke arah tersangka.

BACA JUGA:  Menyongsong Tantangan Resiko Digitalisasi Pertanahan, ATR/BPN Kanwil Jabar Gelar Sosialisasi

“Motif penganiayaan ini adalah emosi sesaat akibat sakit hati yang dirasakan tersangka,” jelas Kombes Pol Wira.

Tersangka kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor dan menikamnya dengan pisau yang diambil dari kandang ayam dekat rumah tersangka.

Korban mengalami luka serius dengan dua tusukan di bagian perut kiri, satu tusukan di pelipis, satu tusukan di dada, satu di leher, dan satu lagi di punggung.

BACA JUGA:  Polri Fokus pada Pencegahan Kecelakaan dan Pelanggaran ODOL Selama Mudik 2025

Akibat luka-luka tersebut, korban yang dikenal dengan perannya sebagai Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi meninggal dunia karena kehabisan darah.

Atas tindakannya, Nanang dikenai Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu
Trending di NEWS