Ketua BPD Bersama Warga Datangi Kantor Camat Setu, Sampaikan Aspirasi Penolakan Galian C       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jan 2025 13:17 WIB ·

Ketua BPD Bersama Warga Datangi Kantor Camat Setu, Sampaikan Aspirasi Penolakan Galian C


Ketua BPD bersama Warga Tolak Aktivitas Galian C di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua BPD bersama Warga Tolak Aktivitas Galian C di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Warga Kampung Cisaat, RT 01 RW 01, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, secara tegas menolak keberadaan galian C tanah merah yang diduga ilegal di wilayah mereka.

Penolakan ini disampaikan melalui audiensi yang digelar di Kantor Kecamatan Setu pada Rabu (15/1) pagi.

Kedatangan warga tersebut bertujuan mendesak Pemerintah Kecamatan Setu untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas galian tersebut.

“Kami, warga Cisaat RT 01 RW 01 Desa Kertarahayu, meminta pemerintah setempat untuk menghentikan kegiatan galian C ini karena dampaknya sangat merugikan lingkungan,” ujar Dedi, Ketua BPD, Rabu (15/1).

Galian C Kertarahayu

Aktivitas Galian C Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

Dedi menjelaskan bahwa aktivitas penambangan tanah ini memiliki dampak yang cukup serius.

Ia dan warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak, kebisingan, serta bahaya bagi pengguna jalan akibat tanah basah yang menutupi badan jalan.

“Di musim hujan seperti sekarang, jalanan yang dilewati truk alat berat menjadi licin karena tertutup tanah merah. Apalagi aktivitas ini berlangsung dari pagi hingga sore, di saat jam sibuk,” tambah Dedi.

Oleh karena itu, Dedi bersama warga mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Camat Setu, untuk segera menghentikan aktivitas galian C tersebut.

“Kami berharap agar Camat, Bupati, dan jajaran pemerintah daerah bersikap tegas, karena ini menyangkut keamanan dan kenyamanan warga setempat,” tegasnya.

Camat Setu

Sementara Camat Setu, Joko Dwijatmoko, mengaku telah menerima laporan pengaduan tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan bersurat kepada pemerintah kabupaten Bekasi.

“Ketua BPD bersama perwakilan memberikan laporan giat dan surat permohonan untuk penolakan galian tanah yang ada di desa Kertarahayu,” ujarnya.

Berdasarkan surat dari BPD tersebut, lanjut Joko, pihaknya telah memerintahkan kepada Kasie Trantib untuk dilakukan pengecekan langsung ke lokasi galian, dan akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Pj Bupati Bekasi.

“Agar dinas terkait (LH dan Satpol PP) dapat menyikapi mengenai kegiatan galian tersebut sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya,” pungkasnya.

 

(Gibran/*je)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI

Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

10 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Dialog PWI Bekasi Raya

Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penganiayaan Tahanan di Dalam Sel

10 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Penganiayaan Tahanan
Trending di NEWS