Ketua BPD Bersama Warga Datangi Kantor Camat Setu, Sampaikan Aspirasi Penolakan Galian C       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jan 2025 13:17 WIB ·

Ketua BPD Bersama Warga Datangi Kantor Camat Setu, Sampaikan Aspirasi Penolakan Galian C


Ketua BPD bersama Warga Tolak Aktivitas Galian C di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua BPD bersama Warga Tolak Aktivitas Galian C di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Warga Kampung Cisaat, RT 01 RW 01, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, secara tegas menolak keberadaan galian C tanah merah yang diduga ilegal di wilayah mereka.

Penolakan ini disampaikan melalui audiensi yang digelar di Kantor Kecamatan Setu pada Rabu (15/1) pagi.

Kedatangan warga tersebut bertujuan mendesak Pemerintah Kecamatan Setu untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas galian tersebut.

“Kami, warga Cisaat RT 01 RW 01 Desa Kertarahayu, meminta pemerintah setempat untuk menghentikan kegiatan galian C ini karena dampaknya sangat merugikan lingkungan,” ujar Dedi, Ketua BPD, Rabu (15/1).

Galian C Kertarahayu

Aktivitas Galian C Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

Dedi menjelaskan bahwa aktivitas penambangan tanah ini memiliki dampak yang cukup serius.

Ia dan warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak, kebisingan, serta bahaya bagi pengguna jalan akibat tanah basah yang menutupi badan jalan.

“Di musim hujan seperti sekarang, jalanan yang dilewati truk alat berat menjadi licin karena tertutup tanah merah. Apalagi aktivitas ini berlangsung dari pagi hingga sore, di saat jam sibuk,” tambah Dedi.

Oleh karena itu, Dedi bersama warga mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Camat Setu, untuk segera menghentikan aktivitas galian C tersebut.

“Kami berharap agar Camat, Bupati, dan jajaran pemerintah daerah bersikap tegas, karena ini menyangkut keamanan dan kenyamanan warga setempat,” tegasnya.

Camat Setu

Sementara Camat Setu, Joko Dwijatmoko, mengaku telah menerima laporan pengaduan tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan bersurat kepada pemerintah kabupaten Bekasi.

“Ketua BPD bersama perwakilan memberikan laporan giat dan surat permohonan untuk penolakan galian tanah yang ada di desa Kertarahayu,” ujarnya.

Berdasarkan surat dari BPD tersebut, lanjut Joko, pihaknya telah memerintahkan kepada Kasie Trantib untuk dilakukan pengecekan langsung ke lokasi galian, dan akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Pj Bupati Bekasi.

“Agar dinas terkait (LH dan Satpol PP) dapat menyikapi mengenai kegiatan galian tersebut sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya,” pungkasnya.

 

(Gibran/*je)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemerintah Evakuasi Bertahap 96 WNI dan 1 WNA dari Iran

24 Juni 2025 - 09:53 WIB

Evakuasi WNI di Iran

Awas! Modus Baru Pencurian Uang Lewat QRIS, Saldo Rekening Bisa Terkuras Habis

23 Juni 2025 - 16:35 WIB

Pencurian Lewat QRIS

Sapa 34 Polda, Kapolri: Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Jaga Kekompakan

23 Juni 2025 - 11:41 WIB

Kapolri Sapa Polda

Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pengamanan

22 Juni 2025 - 23:02 WIB

Penguatan Lapas Kelas IIA Cikarang

Kemenag Imbau Jamaah Haji Indonesia Tetap Tenang Terkait Ancaman Bom

22 Juni 2025 - 16:01 WIB

Ancaman Bom Jamaah Haji

Kerap Banjir, Warga Perumahan Griya Sulthan Nirwana Setu Minta Pengembang Beri Solusi

22 Juni 2025 - 00:04 WIB

Perumahan Griya Sulthan Nirwana Setu
Trending di NEWS