Cara Pengajuan Pembuatan SKCK Online Melalui SuperApps Presisi Polri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jan 2025 11:14 WIB ·

Cara Pengajuan Pembuatan SKCK Online Melalui SuperApps Presisi Polri


Aplikasi Superapps Presisi Polri untuk Pengajuan Pembuatan SKCK Online. (Dok: Istimewa) Perbesar

Aplikasi Superapps Presisi Polri untuk Pengajuan Pembuatan SKCK Online. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025.

Kini, pengajuan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui SuperApps Presisi Polri, aplikasi resmi Polri yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.

Inovasi ini dirancang untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, serta meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.

Surat ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:

BACA JUGA:  Kasus Tawuran di Pebayuran, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

– Melamar pekerjaan

– Mengurus izin tinggal di luar negeri

– Memenuhi persyaratan administrasi lainnya

Keuntungan Layanan SKCK Online

Dengan layanan online ini, Proses pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan secara digital.

Pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Masa Berlaku dan Biaya SKCK

– Masa berlaku SKCK: 6 bulan sejak tanggal penerbitan

– Biaya administrasi: Rp 30.000 (sesuai peraturan pemerintah)

SKCK dapat diperpanjang apabila masa berlakunya habis dengan syarat dan prosedur tertentu.

BACA JUGA:  Dian Kesuma Wardhana Sebagai Regional Head PT BRI Berkomitmen Penuh Meningkatkan Ekonomi di Indonesia

Langkah-langkah Membuat SKCK Online

1. Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri di ponsel.

2. Buat akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan mengisi data diri lengkap.

3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.

4. Isi formulir data lengkap sesuai kebutuhan.

5. Pilih metode pembayaran dan bayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000.

6. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.

7. Datang ke kantor polisi yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa barcode pendaftaran dan dokumen pendukung.

BACA JUGA:  Peringatan HUT TNI ke-79, Polri Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara

Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan

– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

– Scan Akta Kelahiran

– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah

– Scan paspor (jika untuk keperluan luar negeri)

– Sidik jari (dapat dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)

Dengan kemudahan ini, proses pengurusan SKCK online menjadi lebih cepat, efisien, dan nyaman bagi masyarakat.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelajar Jabar Didorong Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

31 Juli 2026 - 14:14 WIB

Pelajar Jabar

Polda Bali Selidiki Dugaan Praktik Asusila Berkedok Spa di Seminyak

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Operasi Pekat Agung 2026

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu, Kapolda: Tak Ada Ruang bagi Narkoba

29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel

Wakapolda Babel Tekankan Optimalisasi Layanan 110 dan Respons Cepat Laporan Warga

28 Juli 2026 - 10:14 WIB

Wakapolda Babel

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel
Trending di NEWS