Cara Pengajuan Pembuatan SKCK Online Melalui SuperApps Presisi Polri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jan 2025 11:14 WIB ·

Cara Pengajuan Pembuatan SKCK Online Melalui SuperApps Presisi Polri


Aplikasi Superapps Presisi Polri untuk Pengajuan Pembuatan SKCK Online. (Dok: Istimewa) Perbesar

Aplikasi Superapps Presisi Polri untuk Pengajuan Pembuatan SKCK Online. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025.

Kini, pengajuan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui SuperApps Presisi Polri, aplikasi resmi Polri yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.

Inovasi ini dirancang untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, serta meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.

Surat ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:

BACA JUGA:  Tugas dan Fungsi Utama Komite Sekolah, Apa Saja?

– Melamar pekerjaan

– Mengurus izin tinggal di luar negeri

– Memenuhi persyaratan administrasi lainnya

Keuntungan Layanan SKCK Online

Dengan layanan online ini, Proses pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan secara digital.

Pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Masa Berlaku dan Biaya SKCK

– Masa berlaku SKCK: 6 bulan sejak tanggal penerbitan

– Biaya administrasi: Rp 30.000 (sesuai peraturan pemerintah)

SKCK dapat diperpanjang apabila masa berlakunya habis dengan syarat dan prosedur tertentu.

BACA JUGA:  Jangan Telat dan Jangan Dicicil, Begini Aturan Pemberian THR 2024

Langkah-langkah Membuat SKCK Online

1. Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri di ponsel.

2. Buat akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan mengisi data diri lengkap.

3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.

4. Isi formulir data lengkap sesuai kebutuhan.

5. Pilih metode pembayaran dan bayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000.

6. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.

7. Datang ke kantor polisi yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa barcode pendaftaran dan dokumen pendukung.

BACA JUGA:  Fadli Zon Ungkap Penetapan 10 Tokoh Pahlawan Nasional Dilakukan Berdasarkan Kajian

Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan

– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

– Scan Akta Kelahiran

– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah

– Scan paspor (jika untuk keperluan luar negeri)

– Sidik jari (dapat dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)

Dengan kemudahan ini, proses pengurusan SKCK online menjadi lebih cepat, efisien, dan nyaman bagi masyarakat.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Hingga Tewas Ditangkap, Polisi Dalami Motif

20 April 2026 - 11:44 WIB

12 Ribu Warga Meriahkan Festival Adu Bedug dan Dondang Mustika Jaya

19 April 2026 - 23:46 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

19 April 2026 - 17:55 WIB

Halalbihalal MKR Group Jadi Ajang Silaturahmi dan Kolaborasi Strategis

19 April 2026 - 09:12 WIB

DPC PERADI SAI Bekasi Raya Sukses Gelar Rakercab di Hotel Merbabu Bekasi

18 April 2026 - 21:26 WIB

PERADI SAI Bekasi Raya

TP PKK Kota Bekasi Ikuti Lomba Paduan Suara Wanoja Sunda di Purwakarta

18 April 2026 - 08:50 WIB

Trending di NEWS