Cara Pengajuan Pembuatan SKCK Online Melalui SuperApps Presisi Polri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jan 2025 11:14 WIB ·

Cara Pengajuan Pembuatan SKCK Online Melalui SuperApps Presisi Polri


Aplikasi Superapps Presisi Polri untuk Pengajuan Pembuatan SKCK Online. (Dok: Istimewa) Perbesar

Aplikasi Superapps Presisi Polri untuk Pengajuan Pembuatan SKCK Online. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025.

Kini, pengajuan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui SuperApps Presisi Polri, aplikasi resmi Polri yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.

Inovasi ini dirancang untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, serta meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.

Surat ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:

BACA JUGA:  Langkah Polri Tindaklanjuti Pemberantasan Judol

– Melamar pekerjaan

– Mengurus izin tinggal di luar negeri

– Memenuhi persyaratan administrasi lainnya

Keuntungan Layanan SKCK Online

Dengan layanan online ini, Proses pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan secara digital.

Pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Masa Berlaku dan Biaya SKCK

– Masa berlaku SKCK: 6 bulan sejak tanggal penerbitan

– Biaya administrasi: Rp 30.000 (sesuai peraturan pemerintah)

SKCK dapat diperpanjang apabila masa berlakunya habis dengan syarat dan prosedur tertentu.

BACA JUGA:  Nih! Ide Aktivitas Seru di Hari Minggu Bersama Keluarga

Langkah-langkah Membuat SKCK Online

1. Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri di ponsel.

2. Buat akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan mengisi data diri lengkap.

3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.

4. Isi formulir data lengkap sesuai kebutuhan.

5. Pilih metode pembayaran dan bayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000.

6. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.

7. Datang ke kantor polisi yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa barcode pendaftaran dan dokumen pendukung.

BACA JUGA:  Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit

Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan

– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

– Scan Akta Kelahiran

– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah

– Scan paspor (jika untuk keperluan luar negeri)

– Sidik jari (dapat dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)

Dengan kemudahan ini, proses pengurusan SKCK online menjadi lebih cepat, efisien, dan nyaman bagi masyarakat.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim PKM Universitas Borobudur Serahkan Iptek Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Kepada Kisuci

16 September 2026 - 14:51 WIB

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban   

16 September 2026 - 13:10 WIB

Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam  

15 September 2026 - 11:26 WIB

Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8  

14 September 2026 - 10:48 WIB

The Jasfren Ride, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Berkendara Aman, Berbagi dan Peduli Keselamatan  

14 September 2026 - 09:18 WIB

Panitia Pilkades Tamansari Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT, Ada 9242 Pemilih

12 September 2026 - 18:03 WIB

Pilkades Tamansari Setu
Trending di NEWS