Langkah Polri Tindaklanjuti Pemberantasan Judol       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Des 2024 15:44 WIB ·

Langkah Polri Tindaklanjuti Pemberantasan Judol


Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, menyampaikan bahwa tantangan utama dalam pemberantasan judi online adalah lokasi server yang seringkali berada di luar negeri.

Hal ini menyebabkan penindakan hukum menjadi lebih sulit, karena para pengelola judi online memanfaatkan negara-negara yang melegalkan perjudian.

“Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita perlu bekerja sama dengan beberapa negara untuk menangkap pengendali judi online,” kata Gatot pada Kamis, 12 Desember 2024.

Gatot juga menyoroti tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 212,9 juta jiwa, atau sekitar 77 persen dari total populasi.

BACA JUGA:  Pemdes Cikarageman Setu Peringati Maulid Nabi, Kades: Momen Mempererat Silaturahmi

Ditambah dengan rendahnya tingkat literasi digital masyarakat yang menempatkan Indonesia pada peringkat kedua terendah di dunia, hal ini menjadi celah bagi operator judi online untuk berkembang dengan cepat.

“Saat ini, banyak orang yang memiliki dua hingga tiga perangkat, dan salah satunya sering digunakan untuk berjudi online,” ujarnya.

Gatot menegaskan komitmen Polri untuk memberantas judi online, termasuk melakukan pembersihan di internal Polri.

Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri dalam mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, terutama poin ketujuh yang menekankan pentingnya reformasi hukum serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

BACA JUGA:  Rakernis Divkum Polri, Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi

“Jika ada anggota Polri yang terlibat dalam judi online, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas,” ujar Gatot.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, sekitar 3,2 juta orang Indonesia terlibat dalam judi online, dengan mayoritas berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, dan ibu rumah tangga.

Perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp600 triliun, dengan sebagian besar aliran dana tersebut mengalir ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

Polri mencatat bahwa selama periode 2019-2024, telah mengungkap 6.386 kasus judi online, menangkap 9.096 tersangka, membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 situs judi online.

BACA JUGA:  Waspada! Marak Modus Penipuan Baru Kuras Rekening

Selain itu, Polri juga melakukan edukasi kepada masyarakat, patroli siber, penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penindakan terhadap oknum perbankan dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam judi online.

Gatot menegaskan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya kolektif untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Bekasi, Aktivis Perempuan Turun Memberi Dukungan

9 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron

9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Impor HP Ilegal

Yamarlin Hulu Terpilih Pimpin AWPI DKI Jakarta Periode 2026-2031 Hasil MUSDALUB III

9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kriyaan Lansia Bekasi 2026, Peserta Tembus 3.436 Orang

8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK

8 Juli 2026 - 11:14 WIB

Tri Adhianto Dorong UMKM Lewat Event Jajanan Pasar

8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Trending di NEWS