KONTEKSBERITA.com – Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, menyampaikan bahwa tantangan utama dalam pemberantasan judi online adalah lokasi server yang seringkali berada di luar negeri.
Hal ini menyebabkan penindakan hukum menjadi lebih sulit, karena para pengelola judi online memanfaatkan negara-negara yang melegalkan perjudian.
“Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita perlu bekerja sama dengan beberapa negara untuk menangkap pengendali judi online,” kata Gatot pada Kamis, 12 Desember 2024.
Gatot juga menyoroti tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 212,9 juta jiwa, atau sekitar 77 persen dari total populasi.
Ditambah dengan rendahnya tingkat literasi digital masyarakat yang menempatkan Indonesia pada peringkat kedua terendah di dunia, hal ini menjadi celah bagi operator judi online untuk berkembang dengan cepat.
“Saat ini, banyak orang yang memiliki dua hingga tiga perangkat, dan salah satunya sering digunakan untuk berjudi online,” ujarnya.
Gatot menegaskan komitmen Polri untuk memberantas judi online, termasuk melakukan pembersihan di internal Polri.
Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri dalam mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, terutama poin ketujuh yang menekankan pentingnya reformasi hukum serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Jika ada anggota Polri yang terlibat dalam judi online, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas,” ujar Gatot.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, sekitar 3,2 juta orang Indonesia terlibat dalam judi online, dengan mayoritas berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, dan ibu rumah tangga.
Perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp600 triliun, dengan sebagian besar aliran dana tersebut mengalir ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.
Polri mencatat bahwa selama periode 2019-2024, telah mengungkap 6.386 kasus judi online, menangkap 9.096 tersangka, membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 situs judi online.
Selain itu, Polri juga melakukan edukasi kepada masyarakat, patroli siber, penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penindakan terhadap oknum perbankan dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam judi online.
Gatot menegaskan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya kolektif untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.














