Polri Akan Tindak Label Skin Care yang Melanggar Regulasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jan 2025 22:29 WIB ·

Polri Akan Tindak Label Skin Care yang Melanggar Regulasi


Konfers Polri Bersama BPOM Soal Leble Skin Care yang Melanggar Regulasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konfers Polri Bersama BPOM Soal Leble Skin Care yang Melanggar Regulasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mendukung penuh upaya penindakan terhadap pelanggaran distribusi produk perawatan kulit (skin care) berlabel etiket biru yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam konferensi pers bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025), Kapolri menyampaikan komitmen Polri untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar keamanan.

“Kami telah bersepakat dengan BPOM mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan, baik berupa pendampingan maupun tindakan tegas,” ujar Kapolri.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Polri dan BPOM, termasuk peningkatan pelatihan bagi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM agar penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung program-program yang ada, baik dalam hal pendampingan maupun tindakan tegas sebagai langkah ultimum remedium,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik, khususnya produk perawatan kulit berlabel etiket biru. Produk-produk tersebut, yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter, sering kali ditemukan dijual bebas tanpa izin edar yang sah.

“Etiket biru adalah tanda bahwa produk ini dibuat khusus oleh tenaga ahli, seperti dokter kulit, untuk pasien tertentu. Namun, jika diproduksi massal dan dijual bebas, itu melanggar aturan,” jelas Taruna.

BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi administratif seperti peringatan atau pencabutan izin edar, hingga langkah hukum jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan secara administratif.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi kepada pelanggar, karena keselamatan konsumen adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

18 April 2025 - 08:51 WIB

Pengamanan Jumat Agung

Kepala BKN Minta Penetapan CASN Segara Diproses Oleh Instansi Pusat dan Daerah

17 April 2025 - 10:57 WIB

Penetapan CASN

Keterbukaan Informasi, Kunci Sukses Menghadapi Era Digital

16 April 2025 - 13:05 WIB

Keterbukaan Informasi

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Evaluasi Layanan di Puskesmas Cikarang Utara

15 April 2025 - 18:29 WIB

Puskesmas Cikarang Utara

Presiden Prabowo Menerima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia di Istana Merdeka

15 April 2025 - 17:13 WIB

Kunjungan Wakil Perdana Menteri Rusia

SMA KTB Laksanakan Seleksi Pusat Perdana di Akpol Semarang

14 April 2025 - 13:50 WIB

SMA KTB
Trending di NEWS