Polri Akan Tindak Label Skin Care yang Melanggar Regulasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jan 2025 22:29 WIB ·

Polri Akan Tindak Label Skin Care yang Melanggar Regulasi


Konfers Polri Bersama BPOM Soal Leble Skin Care yang Melanggar Regulasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konfers Polri Bersama BPOM Soal Leble Skin Care yang Melanggar Regulasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mendukung penuh upaya penindakan terhadap pelanggaran distribusi produk perawatan kulit (skin care) berlabel etiket biru yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam konferensi pers bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025), Kapolri menyampaikan komitmen Polri untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar keamanan.

BACA JUGA:  Pemdes Ciledug Konsisten Bantu Warga Penyandang Keterbelakangan Mental

“Kami telah bersepakat dengan BPOM mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan, baik berupa pendampingan maupun tindakan tegas,” ujar Kapolri.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Polri dan BPOM, termasuk peningkatan pelatihan bagi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM agar penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung program-program yang ada, baik dalam hal pendampingan maupun tindakan tegas sebagai langkah ultimum remedium,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pencuri di Tangerang Kembalikan Motor Curian Pakai Jasa Ekspedisi

Di sisi lain, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik, khususnya produk perawatan kulit berlabel etiket biru. Produk-produk tersebut, yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter, sering kali ditemukan dijual bebas tanpa izin edar yang sah.

“Etiket biru adalah tanda bahwa produk ini dibuat khusus oleh tenaga ahli, seperti dokter kulit, untuk pasien tertentu. Namun, jika diproduksi massal dan dijual bebas, itu melanggar aturan,” jelas Taruna.

BACA JUGA:  Relawan Bolonemase Kabupaten Bekasi Turut Andil Sukseskan Pilkada Serentak 2024

BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi administratif seperti peringatan atau pencabutan izin edar, hingga langkah hukum jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan secara administratif.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi kepada pelanggar, karena keselamatan konsumen adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Ingatkan Potensi Lonjakan Arus Balik, Masyarakat Diminta Manfaatkan WFA Usai Lebaran 1447 H

22 Maret 2026 - 20:34 WIB

Arus Balik

Habeas Corpus Law Firm Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Generasi Muda Tingkatkan Kesadaran Hukum

22 Maret 2026 - 07:36 WIB

Posyan Mega Bekasi Hyper Mall Antisipasi Lonjakan Kendaraan Jelang Idulfitri 2026

21 Maret 2026 - 08:21 WIB

Jasa Raharja Dukung Penuh Program Mudik IFG 2026, Utamakan Keselamatan Pemudik

20 Maret 2026 - 11:42 WIB

One Way Nasional Resmi Dimulai di Cikampek, Jasa Raharja Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026

19 Maret 2026 - 13:42 WIB

157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Terkait Permasalahan THR

18 Maret 2026 - 17:37 WIB

Perusahaan di Jabar
Trending di NEWS