KONTEKSBERITA.com – Telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Pemilik Pondok Pesantren berinisial OB kepada Santri yang berinisial N (Korban) yang dilakukan di dalam Pondok Pesantren di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Bahwa Korban berinisial N telah mengadukan kejadian tersebut kepada Ibu-nya, karena sudah Empat Bulan yang lalu N mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh Guru Ngaji yang berinisial OB sebagai Guru Ngaji (Ustadz) yang juga Pimpinan Pondok Pesantren yang berada di Wilayah Cibarusah tersebut.
“Saat Pondok Pesantren (Ponpes) sedang keadaan sepi, Ustadz OB mengetuk pintu kamar, dan saya buka ada Ustadz OB, lalu Ustadz OB masuk kamar dan langsung meluk, nyi*m pipi dan me*aba pay*dara saya,” jelas korban N, Kamis (26/04/2024).
Dengan kejadian tersebut, akhirnya orang tua Korban berinisial N melaporkan oknum Guru Ngaji (Ustadz) dan juga Pemilik Pondok Pesantren di Cibarusah tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 12 Maret 2024 lalu.
“Saya sebagai orang tua korban meminta agar Kepolisian dapat menangkap dan memberikan Hukuman terhadap Ustadz berinisial OB sebagai Guru Ngaji yang tidak bermoral segera di Hukum, karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap Anak saya”.
“Jika pihak Kepolisan tidak mampu menangkap Ustadz OB yang bermuka mesum dan kebal hukum, maka akan banyak lagi yang terjadi pelecehan seksual kepada anak remaja, kalau Polisi tidak mampu melakukan penangkapan dan pemeriksaan serta membiarkan kejadian tersebut maka benar Ustadz OB orang yang Kebal Hukum,” tukasnya.
Penulis : Sukayat
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.