Pengasuh Pondok Pesantren di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Santriwati       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Apr 2024 12:38 WIB ·

Pengasuh Pondok Pesantren di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Santriwati


Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Pemilik Pondok Pesantren berinisial OB kepada Santri yang berinisial N (Korban) yang dilakukan di dalam Pondok Pesantren di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Pemilik Pondok Pesantren berinisial OB kepada Santri yang berinisial N (Korban) yang dilakukan di dalam Pondok Pesantren di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Pemilik Pondok Pesantren berinisial OB kepada Santri yang berinisial N (Korban) yang dilakukan di dalam Pondok Pesantren di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Bahwa Korban berinisial N telah mengadukan kejadian tersebut kepada Ibu-nya, karena sudah Empat Bulan yang lalu N mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh Guru Ngaji yang berinisial OB sebagai Guru Ngaji (Ustadz) yang juga Pimpinan Pondok Pesantren yang berada di Wilayah Cibarusah tersebut.

BACA JUGA:  Kades Ragemanunggal Setu Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolsek Setu

“Saat Pondok Pesantren (Ponpes) sedang keadaan sepi, Ustadz OB mengetuk pintu kamar, dan saya buka ada Ustadz OB, lalu Ustadz OB masuk kamar dan langsung meluk, nyi*m pipi dan me*aba pay*dara saya,” jelas korban N, Kamis (26/04/2024).

Dengan kejadian tersebut, akhirnya orang tua Korban berinisial N melaporkan oknum Guru Ngaji (Ustadz) dan juga Pemilik Pondok Pesantren di Cibarusah tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 12 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA:  Kades Ciledug Resmikan Rumah Pompa dan Tanam Pohon bersama Warga Perumahan Mustika Gandaria

“Saya sebagai orang tua korban meminta agar Kepolisian dapat menangkap dan memberikan Hukuman terhadap Ustadz berinisial OB sebagai Guru Ngaji yang tidak bermoral segera di Hukum, karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap Anak saya”.

“Jika pihak Kepolisan tidak mampu menangkap Ustadz OB yang bermuka mesum dan kebal hukum, maka akan banyak lagi yang terjadi pelecehan seksual kepada anak remaja, kalau Polisi tidak mampu melakukan penangkapan dan pemeriksaan serta membiarkan kejadian tersebut maka benar Ustadz OB orang yang Kebal Hukum,” tukasnya.

BACA JUGA:  PERADI RAYA Bantah Tegas Klaim 7 Organisasi Advokat yang Diakui Pemerintah, Ini Dasarnya

 

Penulis : Sukayat
Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan dari Jasa Raharja

29 April 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

DPW PPP Jabar Ambil Alih Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi, Lanjut 29 April di Bandung

28 April 2026 - 16:58 WIB

DPW PPP Jabar

Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi Diundur, Sarif Marhaendi: SC dan OC Tak Ada di Tempat

28 April 2026 - 16:40 WIB

Muscab PPP Kabupaten Bekasi

Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 13:04 WIB

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Trending di NEWS