Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jan 2026 14:22 WIB ·

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga


Photo: Fyl kolaborasi tiga lembaga gagas Hukum penelantaran Rumah tangga (Doc.Ist) Perbesar

Photo: Fyl kolaborasi tiga lembaga gagas Hukum penelantaran Rumah tangga (Doc.Ist)

Konteksberita.com, Kota Bekasi || Sinergi lintas lembaga terus diperkuat dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum penelantaran rumah tangga seiring diberlakukannya regulasi terbaru tahun 2026.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang melibatkan Universitas Borobudur, BPPH Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi, Konsultasi Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum – Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN).

Kegiatan bertema “Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum: Hak dan Perlindungan Korban” tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 31 Januari 2026, di mulai pukul 14:30 Wib. Hingga selesai di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Program ini menyasar masyarakat umum dengan tujuan memperluas literasi hukum serta memperkuat kesadaran akan hak dan perlindungan bagi korban penelantaran rumah tangga.

BACA JUGA:  Tahun 2023, Disperkimtan Akan Perbaiki 2.500 Rutilahu dan Bangun 1.650 SPALD-S

Melalui peran akademiknya, Universitas Borobudur berkontribusi dalam penyusunan dan penyampaian materi berbasis kajian ilmiah serta regulasi hukum terbaru. Pendekatan akademik ini diarahkan agar masyarakat memahami bahwa penelantaran rumah tangga bukan semata persoalan privat, melainkan memiliki implikasi hukum yang jelas dan tegas.

Sementara itu, BPPH Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi mengambil peran strategis dalam menjembatani edukasi hukum kepada masyarakat akar rumput. Keterlibatan organisasi kemasyarakatan ini dinilai efektif dalam memperluas jangkauan sosialisasi, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus penelantaran rumah tangga di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

Adapun BAKUM MAKN berfokus pada penguatan akses keadilan melalui penyediaan informasi bantuan hukum dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kehadiran lembaga bantuan hukum ini menegaskan komitmen kolaborasi untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, kepastian prosedur, serta dukungan yang berkelanjutan.

Diskusi dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya sosialisasi undang-undang secara masif dan berkelanjutan. Masyarakat didorong untuk tidak ragu melaporkan tindakan penelantaran rumah tangga, sekaligus memahami mekanisme hukum yang tersedia guna melindungi hak-hak korban.

BACA JUGA:  Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Jaringan Judi Online Antar Daerah

Kolaborasi tiga lembaga ini dipandang sebagai model sinergi yang saling melengkapi antara dunia akademik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga bantuan hukum. Melalui pendekatan terpadu, kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum kolektif serta mendorong terciptanya keadilan sosial di tengah masyarakat Kota Bekasi.

Dengan penguatan edukasi hukum yang berkelanjutan, kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung kehadiran negara melalui instrumen hukum yang berpihak pada korban penelantaran rumah tangga.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Seluruh Korban KRL Tersantuni Oleh Jasa Raharja

30 April 2026 - 18:24 WIB

Polsek Cikarang Barat Gelar Police Go To School di SMKN 1 Cikarang Barat, Imbau Siswa Hindari Tawuran dan Narkoba

30 April 2026 - 10:37 WIB

Polsek Cikarang Barat

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan dari Jasa Raharja

29 April 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

DPW PPP Jabar Ambil Alih Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi, Lanjut 29 April di Bandung

28 April 2026 - 16:58 WIB

DPW PPP Jabar

Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi Diundur, Sarif Marhaendi: SC dan OC Tak Ada di Tempat

28 April 2026 - 16:40 WIB

Muscab PPP Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS