Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia, Apa Itu?       

Menu

Mode Gelap

FEATURED · 24 Des 2024 11:26 WIB ·

Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia, Apa Itu?


Ilustrasi: Penjara Seumur Hidup. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Penjara Seumur Hidup. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Hukuman penjara seumur hidup adalah salah satu jenis hukuman pidana yang diberikan kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana yang berat, di mana pelaku dihukum untuk menjalani penjara selama sisa hidupnya.

Di Indonesia, hukuman ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan sering diterapkan untuk tindak pidana tertentu yang sangat merugikan masyarakat.

Pengertian Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hukuman penjara seumur hidup adalah sanksi pidana yang mengharuskan terpidana menjalani masa hukuman penjara tanpa batasan waktu tertentu, yang berakhir ketika terpidana tersebut meninggal dunia.

Artinya, jika seseorang dijatuhi hukuman penjara tersebut, maka ia akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara, kecuali jika diberikan remisi atau pembebasan bersyarat yang memungkinkan terpidana keluar lebih cepat.

Dasar Hukum Hukuman Penjara Seumur Hidup

Penerapan hukuman penjara seumur hidup di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Hukuman ini di Indonesia secara umum diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini menyatakan bahwa seorang terpidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup harus menjalani masa penahanan sepanjang hidupnya, kecuali jika ada pertimbangan khusus yang mengizinkan pembebasan atau pengurangan hukuman.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Meskipun tidak secara langsung mengatur tentang hukuman seumur hidup, undang-undang ini memberikan hak-hak dasar bagi terpidana, termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi selama menjalani hukuman.

Salah satunya adalah hak untuk mendapat remisi, yang dapat memengaruhi masa hukuman penjara.

3. Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme

Untuk tindak pidana terorisme, hukuman penjara ini dapat diterapkan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terpidana kasus terorisme, jika dijatuhi hukuman, dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.

4. Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika

Tindak pidana yang berhubungan dengan narkotika juga dapat dikenakan hukuman seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk kasus-kasus tertentu, seperti mengedarkan narkoba dalam jumlah besar, hukuman seumur hidup menjadi salah satu alternatif sanksi yang dijatuhkan oleh hakim.

Penerapan Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia

Hukuman penjara seumur hidup di Indonesia diterapkan untuk tindak pidana yang sangat serius dan berbahaya bagi masyarakat, seperti:

1. Pembunuhan Berencana

Berdasarkan Pasal 340 KUHP, seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan matang dan motif yang merugikan banyak pihak sering kali berujung pada hukuman seumur hidup.

2. Korupsi Besar

Korupsi dengan jumlah kerugian negara yang besar juga bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).

Untuk pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara sangat besar, hukuman penjara ini bisa dijatuhkan sebagai bentuk sanksi yang tegas.

3. Tindak Pidana Terorisme

Dalam konteks terorisme, hukuman seumur hidup sering diterapkan pada pelaku yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, atau penyebaran tindakan teror yang mengancam keselamatan banyak orang.

4. Tindak Pidana Narkotika

Pelaku tindak pidana narkotika, terutama yang terlibat dalam produksi, peredaran, atau penyelundupan narkoba dalam jumlah besar, dapat dijatuhi hukuman ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.

Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Meskipun hukuman penjara seumur hidup di Indonesia pada umumnya tidak memiliki batas waktu, terdapat ketentuan yang memungkinkan terpidana mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukuman.

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada terpidana yang menunjukkan perilaku baik selama di dalam penjara.

Pembebasan bersyarat juga memungkinkan seorang narapidana yang telah menjalani sebagian masa hukumannya, dan dianggap telah menunjukkan perbaikan dalam perilaku, untuk bebas sebelum masa hukuman selesai.

Pembebasan ini biasanya diterapkan untuk narapidana yang sudah menjalani hukuman minimal 2/3 dari masa hukumannya, atau berdasarkan evaluasi dari pihak berwenang.

Kesimpulan

Hukuman penjara seumur hidup di Indonesia merupakan bentuk sanksi pidana yang sangat berat, yang diterapkan untuk tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat dan negara.

Hukuman ini diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk KUHP, UU Pemberantasan Terorisme, dan UU Narkotika.

Meskipun demikian, terpidana yang menjalani hukuman ini masih memiliki kesempatan untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat, tergantung pada perilaku dan evaluasi pihak berwenang.

Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen

13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Gaji Hakim

Polres Tasikmalaya Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Keras Ilegal

13 Juni 2025 - 10:17 WIB

Polres Tasikmalaya

Verifikasi Awal P2WKSS Desa Cikarageman Setu Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:01 WIB

PW2KSS Desa Cikarageman

Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan Diresmikan

12 Juni 2025 - 10:48 WIB

Kampus Bhineka Tunggal Ika

Pasca Longsor Sampah, Pemkab Bogor Alokasikan Rp25 Miliar untuk Penataan TPA Galuga

11 Juni 2025 - 10:38 WIB

TPA Galuga

Divisi Humas Polri Gelar Lomba Konten Kreatif Sambut HUT Bhayangkara ke-79

10 Juni 2025 - 22:48 WIB

HUT Bhayangkara ke 79
Trending di NEWS