KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengawasi tindakan modus penipuan terkait pelunasan kredit yang tengah marak di Indonesia.
Umumnya, pelaku menargetkan individu yang memiliki riwayat kredit bermasalah.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa para pelaku menawarkan layanan pelunasan kredit dengan potongan yang besar.
Masyarakat terkadang tergoda dan merasa lega ketika menganggap telah melunasi utang mereka.
Namun, tindakan itu tidak resmi dari pemberi pinjaman. Sebaliknya, alih-alih utang terlunasi, korban justru kehilangan sejumlah uang.
Selain itu, OJK juga memperingatkan masyarakat untuk tidak dengan mudah mempercayai undangan pernikahan digital yang dikirimkan.
Dalam beberapa situasi, undangan tersebut datang dari nomor yang tidak dikenal dan ternyata berisi aplikasi yang bisa menguras rekening korban.
Lebih lanjut, ada upaya social engineering melalui penawaran hadiah.
“Langkah yang penting adalah melakukan verifikasi dan tidak mudah percaya, terutama terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” ujar Kiki dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada November 2023 yang dikutip pada Selasa (5/12/2023).
Dia juga menyarankan agar pelaku usaha jasa keuangan melakukan patroli di media sosial untuk memeriksa apakah ada penipuan yang menggunakan nama mereka.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah calon nasabah maupun nasabah agar tidak terjebak dalam modus penipuan tersebut.
Editor: Uje
Sumber: CNBC