Merintis Usaha Rental Mobil, Warga Setu Bekasi ini Malah Jadi Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Unit Mobil       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Nov 2024 11:28 WIB ·

Merintis Usaha Rental Mobil, Warga Setu Bekasi ini Malah Jadi Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Unit Mobil


Ahmad Wahyudin, Pemilik Usaha Rental Mobil di Cibening, Kecamatan Setu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ahmad Wahyudin, Pemilik Usaha Rental Mobil di Cibening, Kecamatan Setu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pemilik usaha rental mobil di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Ahmad W, mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental miliknya beberapa waktu lalu.

Ia mengaku telah menyewakan satu unit mobil merk Honda Brio Nopol B 2900 FGZ warna putih kepada seseorang inisial AP atau dikenal sebutan Ompong yang diketahui merupakan warga Telajung, Cikarang Barat.

Ahmad menyebut mobil yang disewakannya itu tak kunjung kembali setelah hampir dua pekan setelah masa sewa berakhir.

Bahkan, kata Ahmad, saat ini unit mobil rentalnya itu belum diketahui pasti dimana keberadaannya.

Dirinya hanya sebatas mengetahui sedikit informasi bahwa unit mobilnya ada di salah satu rekan si penyewa.

Atas dasar itu, Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu Polres Metro Bekasi untuk dapat ditindak lebih lanjut.

Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula ketika seorang inisial AP atau dikenal sebutan Ompong menyewa satu unit mobil Brio kepada Ahmad selaku pemilik usaha rental mobil.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Dampingi Pj Bupati Bekasi Tinjau Program Penataan Taman Median

“Awalnya saya menyewakan unit mobil rental saya kepada AP atau Ompong untuk disewa mulai tanggal 1 November hingga 3 November 2024,” kata Ahmad di kediamannya. Kamis (21/11/2024).

Lalu, lanjut Ahmad, di tanggal 4 November 2024 yang seharusnya mobil sudah dikembalikan, justru ternyata si penyewa minta tambah waktu sewa untuk beberapa hari berikutnya.

Kemudian, kata Ahmad, dibuatlah perjanjian sewa lagi mulai tanggal 5 November hingga 8 November 2024.

“Waktu komunikasi via WhatsApp sama si penyewa, katanya mobil bakal di balikin di tanggal 8 November setelah solat Jum’at,” terangnya.

Namun, lanjut Ahmad, nyatanya mobil itu tidak kunjung dikembalikan oleh si penyewa. Kemudian Ia mencoba menanyakan dan berusaha mencari langsung unit mobil rentalnya itu bersama rekannya.

“Sempet saya cari unit mobilnya, tapi gak berhasil. Karena komunikasi dengan si penyewa ini mulai agak susah, akhirnya saya datang ke Mapolsek Setu dengan maksud untuk meminta bantuan,” terang Ahmad.

Penyewa Menggadaikan Unit Mobil Rental

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, setelah berada di Mapolsek Setu, terjadilah pertemuan antara Ia dengan AP atau Ompong si penyewa.

BACA JUGA:  OJK Buat Aturan Baru Bagi Debt Collector Pinjol, Nasabah Harus Tahu

“Akhirnya kita mediasi di Polsek, dan Ompong ini mengakui telah menggadaikan unit mobil rental Brio yang disewanya kepada orang dengan sebutan nama Bogel di Cikarang melalui perantara temannya inisial IW atau Vanjul senilai Rp25 juta,” kata Ahmad.

Dalam mediasi itu, sambungnya, AP atau Ompong berjanji bahwa unit mobil yang digadaikan bakal ditebus dan dikembalikan dalam jangka waktu lima hari.

“Jadi setelah mediasi dibuatlah surat pernyataan di atas materai oleh AP atau Ompong atas arahan Polsek Setu juga, yang menyatakan dan berjanji bahwa mobil akan dikembalikan oleh Omponk dalam waktu lima hari mulai 10 November hingga 14 November 2024,” ungkapnya.

Namun, Ahmad menyebut sampai batas waktu yang ditentukan sesuai surat pernyataan yang dibuat itu, unit mobil masih belum juga dikembalikan.

“Sempat pada tanggal 14 November seperti batas terakhir pernyataan yang dibuat Ompong, saya datang ke rumahnya malam-malam dan ketemu dia. Tapi bilangnya masih di usahain tanpa ada kejelasan kapan waktu mobil bakal ditebus dan dikembalikan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Safari Jumat, Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Jamaah Masjid Nurul Hidayah

Akhirnya karena tak kunjung ada kejelasan dan kepastian, dirinya membuat laporan polisi (LP) ke Mapolsek Setu atas dugaan penipuan dan penggelapan Unit kendaraan mobil rental miliknya pada Jum’at (15/11/2024) lalu.

Laporan Polisi ini diterima Polsek Setu dengan nomor laporan STPL/LP/B/442/XI/2024/SPKT/POLSEK SETU/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA/, tertanggal 15 November 2024.

Ahmad berharap atas laporan polisi tersebut, persoalan bisa segera terselesaikan dan ada pertanggungjawaban serius dari AP atau Ompong selaku yang menggadaikan unit mobil rental ke pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi hal ini kepada Kanit Reskrim Polsek Setu, IPDA Nano Romansyah, S.H, menyatakan bahwa laporan perkara tersebut sedang diproses.

“Sedang kami proses. Saat ini sudah dilayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya singkat.

 

(Uje)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 446 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Trending di NEWS