IKN Belum Jadi Ibu Kota, Begini Kata Mendagri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 18 Nov 2024 18:53 WIB ·

IKN Belum Jadi Ibu Kota, Begini Kata Mendagri


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Menurut Tito, IKN masih berkedudukan di Jakarta.

Ia merujuk pada salah satu pasal dalam Undang-Undang IKN yang menyebutkan bahwa status ibu kota secara definitif akan dipindahkan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).

“Statusnya masih di Jakarta. Dalam Undang-Undang IKN, ada pasal yang menyatakan bahwa status ibu kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senin (18/11).

BACA JUGA:  Indonesia Bidik Swasembada Solar 2026, Stop Impor

Dengan demikian, Tito juga menegaskan bahwa status Jakarta serta gubernur yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 masih tetap sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal yang sama berlaku untuk anggota DPRD, DPD, dan DPR yang berasal dari Jakarta.

“Saat ini, sebelum pemindahan IKN dilakukan melalui Perpres, gubernurnya masih gubernur DKI, DPRD-nya masih DPRD DKI, dan anggota DPD serta DPR RI juga masih berasal dari daerah pemilihan DKI,” ujarnya.

BACA JUGA:  Aman dan Tertib, Pelayanan Keberangkatan Buruh KSPSI Dipimpin Kapolsek Cikarang Barat

Tito belum dapat memastikan kapan Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait IKN akan dikeluarkan.

Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, mengutip beberapa pernyataan Presiden, Tito menyebutkan bahwa penerbitan Perpres IKN kemungkinan baru akan dilakukan setelah pembangunan infrastruktur selesai.

Termasuk pembangunan gedung-gedung untuk lembaga yudikatif dan legislatif.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Larang Instansi Rekrut Tenaga Honorer Lagi, Bakal Ada Sanksi

“Presiden menginginkan agar ada fasilitas untuk lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung, serta untuk lembaga legislatif, yaitu Parlemen, DPD, DPR RI, dan MPR, agar semuanya terintegrasi dalam satu kesatuan yang lengkap,” tuturnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS