IKN Belum Jadi Ibu Kota, Begini Kata Mendagri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 18 Nov 2024 18:53 WIB ·

IKN Belum Jadi Ibu Kota, Begini Kata Mendagri


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Menurut Tito, IKN masih berkedudukan di Jakarta.

Ia merujuk pada salah satu pasal dalam Undang-Undang IKN yang menyebutkan bahwa status ibu kota secara definitif akan dipindahkan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).

“Statusnya masih di Jakarta. Dalam Undang-Undang IKN, ada pasal yang menyatakan bahwa status ibu kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senin (18/11).

BACA JUGA:  Polisi Bakal Periksa Sopir Truk Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Dengan demikian, Tito juga menegaskan bahwa status Jakarta serta gubernur yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 masih tetap sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal yang sama berlaku untuk anggota DPRD, DPD, dan DPR yang berasal dari Jakarta.

“Saat ini, sebelum pemindahan IKN dilakukan melalui Perpres, gubernurnya masih gubernur DKI, DPRD-nya masih DPRD DKI, dan anggota DPD serta DPR RI juga masih berasal dari daerah pemilihan DKI,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Evaluasi Layanan di Puskesmas Cikarang Utara

Tito belum dapat memastikan kapan Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait IKN akan dikeluarkan.

Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, mengutip beberapa pernyataan Presiden, Tito menyebutkan bahwa penerbitan Perpres IKN kemungkinan baru akan dilakukan setelah pembangunan infrastruktur selesai.

Termasuk pembangunan gedung-gedung untuk lembaga yudikatif dan legislatif.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Monitoring Sarana Prasarana P2WKSS di Desa Ridogalih

“Presiden menginginkan agar ada fasilitas untuk lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung, serta untuk lembaga legislatif, yaitu Parlemen, DPD, DPR RI, dan MPR, agar semuanya terintegrasi dalam satu kesatuan yang lengkap,” tuturnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa
Trending di NEWS