IKN Belum Jadi Ibu Kota, Begini Kata Mendagri       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 18 Nov 2024 18:53 WIB ·

IKN Belum Jadi Ibu Kota, Begini Kata Mendagri


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Menurut Tito, IKN masih berkedudukan di Jakarta.

Ia merujuk pada salah satu pasal dalam Undang-Undang IKN yang menyebutkan bahwa status ibu kota secara definitif akan dipindahkan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).

“Statusnya masih di Jakarta. Dalam Undang-Undang IKN, ada pasal yang menyatakan bahwa status ibu kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senin (18/11).

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Gelar Halalbihalal, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades

Dengan demikian, Tito juga menegaskan bahwa status Jakarta serta gubernur yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 masih tetap sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal yang sama berlaku untuk anggota DPRD, DPD, dan DPR yang berasal dari Jakarta.

“Saat ini, sebelum pemindahan IKN dilakukan melalui Perpres, gubernurnya masih gubernur DKI, DPRD-nya masih DPRD DKI, dan anggota DPD serta DPR RI juga masih berasal dari daerah pemilihan DKI,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup STNK, Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama

Tito belum dapat memastikan kapan Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait IKN akan dikeluarkan.

Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, mengutip beberapa pernyataan Presiden, Tito menyebutkan bahwa penerbitan Perpres IKN kemungkinan baru akan dilakukan setelah pembangunan infrastruktur selesai.

Termasuk pembangunan gedung-gedung untuk lembaga yudikatif dan legislatif.

BACA JUGA:  Soal Pilkada, DPRD Kabupaten Bekasi Ingatkan KPUD Agar Terus Bebenah

“Presiden menginginkan agar ada fasilitas untuk lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung, serta untuk lembaga legislatif, yaitu Parlemen, DPD, DPR RI, dan MPR, agar semuanya terintegrasi dalam satu kesatuan yang lengkap,” tuturnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Pantau Peningkatan Jalan dan Drainase di Perum Bumi Citra Lestari Cikarang

8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Perumahan Bumi Citra Lestari

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih
Trending di NEWS