Polri Bongkar Kecurangan Minyak Goreng "Minyakita" di Depok, Ribuan Liter Disita       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Mar 2025 14:58 WIB ·

Polri Bongkar Kecurangan Minyak Goreng “Minyakita” di Depok, Ribuan Liter Disita


Bareskrim Polri Bongkar Kecurangan Minyak Goreng Minyakita. (Red) Perbesar

Bareskrim Polri Bongkar Kecurangan Minyak Goreng Minyakita. (Red)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan takaran yang tidak sesuai dengan label kemasan.

Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik menemukan praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dibandingkan takaran yang tercantum pada label kemasan.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Buka Pendaftaran CASN 2024, Fresh Graduate Diutamakan

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dalam pengemasan ulang tersebut, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

“Kami menemukan bahwa minyak yang dimasukkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, ini jelas tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak dalam kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

BACA JUGA:  Bekasi Siapkan Proyek Sampah Jadi Listrik, Tri Adhianto Teken PKS

Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum demi melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Polres Metro Bekasi Bakal Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Langsung Judi Online dan Pinjol

“Kami juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momen hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak sah,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026
Trending di NEWS