Utang UMKM Petani Bisa di Hapus, Ini Kriteria dan Syaratnya!       

Menu

Mode Gelap

ECONOMY & BUSINESS · 6 Nov 2024 10:21 WIB ·

Utang UMKM Petani Bisa di Hapus, Ini Kriteria dan Syaratnya!


UMKM Bidang Pertanian. (Dok: Istimewa) Perbesar

UMKM Bidang Pertanian. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menghapus utang UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.

Penghapusan utang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan.

Namun, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan penghapusan utang ini tidak berlaku untuk semua UMKM.

Kebijakan ini hanya akan diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria dan syarat tertentu.

Kriteria dan Syarat Penerima Penghapusan Piutang UMKM

– Terdampak Bencana Alam

Penghapusan utang akan diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak bencana alam, seperti gempa bumi, bencana alam lainnya, dan pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  ATR/BPN Dorong Revisi Tata Ruang demi Perlindungan Lahan Pertanian

Hal ini berlaku untuk pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang benar-benar terimbas oleh bencana tersebut.

“Kebijakan ini ditujukan untuk pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang mengalami dampak langsung dari bencana alam atau situasi sulit seperti gempa bumi, bencana alam lainnya, dan Covid-19,” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11), seperti yang dilansir dari detik.com.

– Tidak Memiliki Kemampuan Bayar Hingga 10 Tahun

Penghapusan utang juga akan diberikan kepada pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang dan telah jatuh tempo.

Utang yang dimaksud adalah utang yang sudah tidak bisa dibayar lagi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bentuk Tim Pengamanan Fasos Fasum

“Ini hanya untuk pelaku UMKM yang sudah benar-benar tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar utang mereka. Jadi, utang yang dihapus adalah utang yang sudah terhitung dalam waktu lebih dari 10 tahun,” jelas Maman.

Dengan demikian, Maman menekankan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan menerima keringanan utang tersebut.

Penghapusan utang hanya diberikan kepada mereka yang memang sudah tidak bisa diselamatkan lagi.

“Artinya, untuk pelaku UMKM lainnya yang masih dinilai oleh bank memiliki kemampuan untuk melanjutkan usaha, utangnya tidak akan dihapuskan,” tambahnya.

– Utang Maksimal 300-500 Juta

Maman mengungkapkan bahwa besaran utang yang akan dihapuskan dibatasi maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

BACA JUGA:  Lomba TPS Kabupaten Bekasi, Berikut Para Juaranya

Secara keseluruhan, Maman memperkirakan sekitar 1 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan penghapusan utang.

Diperkirakan total anggaran untuk penghapusan utang ini mencapai Rp 10 triliun.

Namun, ia menegaskan bahwa dana ini tidak berasal dari APBN, melainkan langsung melalui penghapusan piutang di perbankan.

“PP ini dibuat agar bank memiliki dasar hukum untuk menghapuskan utang. Proses penghapusan ini sudah tercatat dalam penghapusan buku piutang di masing-masing bank, dan kami berharap hal ini dapat membantu sekitar 1 juta pelaku UMKM untuk kembali sehat secara finansial dan dapat mengajukan pinjaman lagi untuk melanjutkan usaha mereka,” jelas Maman.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS