Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Nov 2024 10:42 WIB ·

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional


Pengungkapan Judi Online Sindikat Internasional. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Judi Online Sindikat Internasional. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satgas Penanggulangan Judi Online Polri telah menyita uang sebesar Rp78,1 miliar dari sindikat judi online internasional. Langkah ini merupakan bukti komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” ungkap Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, yang juga menjabat sebagai Wakasatgas Penanggulangan Judi Online, dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (2/11/2024).

Menindaklanjuti arahan Presiden dan instruksi Kapolri, Satgas Pemberantasan Judi Daring melakukan pengembangan kasus terkait judi online melalui situs Slot8278, yang telah dirilis pada bulan Oktober lalu.

“Situs Slot8278 merupakan sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh warga negara asing asal China. Situs ini menawarkan batas minimum deposit sebesar Rp10 ribu dan tidak memerlukan pendaftaran akun, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan bermain judi online,” jelasnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, ditemukan adanya aliran transaksi keuangan terkait deposit melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU). Perusahaan jasa keuangan ini bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi, yang didirikan oleh tersangka HAJ.

BACA JUGA:  Usulan Pj Gubernur Jabar Terkait Nama Pj Bupati Bekasi Ditolak Warga Kabupaten Bekasi

“Penyidik telah menangkap HAJ pada 18 Oktober dan telah menahan serta menyita 1 unit laptop dan uang sebesar Rp8,2 miliar,” lanjutnya.

BACA JUGA: Terbongkar! Oknum Pegawai Kemkomdigi Terlibat Judi Online

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa peran HAJ adalah sebagai koordinator untuk mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di dua perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit.

Menurut pengakuan tersangka, HAJ mendapatkan perintah langsung dari tersangka DX alias MA, yang merupakan warga negara China. Pihaknya telah mencari DX, yang saat itu berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Dari koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, diketahui bahwa DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China. Saat ini, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka DX.

“Dari hasil penggeledahan di rumah DX, kami menyita kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ,” tegas Asep.

BACA JUGA:  Soal Perpindahan ASN ke IKN, Begini Kata Presiden Jokowi

Tidak hanya HAJ dan DX, penyidik juga menangkap tersangka CAS dan EL, yang merupakan Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, pada Jumat (1/11/2024).

“Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” tambahnya.

BACA JUGA: Polri Mulai Lakukan Penyidikan Soal Pengendali Judi Online Inisial T

Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencakup enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata uang China sebesar 10 ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp61,9 miliar, dan dari PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.

“Kami juga telah mengeluarkan DPO terhadap seorang WNI bernama Ina Juliani, yang menjabat sebagai Manager PT QBiz Digital Technologies,” ujar Asep.

“Perputaran uang dari situs Slot8278, sebagaimana disampaikan dalam rilis sebelumnya, mencapai Rp685 miliar dari PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia,” tegasnya.

Asep menambahkan bahwa sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda dari 15 Juni hingga 1 November telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka.

BACA JUGA:  Pengajuan Objek Sebagai Cagar Budaya Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010

Selain penegakan hukum, Satgas Pemberantasan Judi Daring juga melakukan pendekatan preventif dengan 12.308 kegiatan edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintah.

Untuk kegiatan preventif, satgas telah mengajukan pemblokiran 76.722 situs atau konten perjudian daring kepada Kemenkominfo (sekarang Kementerian Komdigi).

“Polri akan bertindak tegas dan mengurangi praktik perjudian online melalui pendekatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum. Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Irjen Asep didampingi oleh Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan, dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Penyaluran Bansos Akan Dihentikan Sementara, Ini Kata Wamendagri

13 November 2024 - 12:58 WIB

Penyaluran Bansos

Waduh! 7 Napi dan Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba, Koq Bisa?

12 November 2024 - 23:57 WIB

Rutan Salemba

Polisi Bakal Periksa Sopir Truk Kecelakaan Maut Tol Cipularang

12 November 2024 - 23:23 WIB

Supir Truk Kecelakaan Cipularang

Warga Giat Kerja Bakti, Kades Markun Hidayat: Menumbuhkan Semangat Gotong Royong

12 November 2024 - 14:15 WIB

Kades Markun Hidayat

Diduga Pungli PTSL, Warga Medan Satria Kota Bekasi Ngaku Dimintai Biaya Hingga Rp16 Juta

12 November 2024 - 13:15 WIB

PTSL Kota Bekasi

Kontrakan di Cikarang Digrebek Diduga Jadi Sarang ‘Open BO’, 10 Wanita Diamankan

12 November 2024 - 12:19 WIB

Kontrakan di Cikarang
Trending di NEWS