Pemerintah Sebut Tapera Bukan Iuran Melainkan Tabungan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 31 Mei 2024 23:39 WIB ·

Pemerintah Sebut Tapera Bukan Iuran Melainkan Tabungan


Konferensi Pers Staf Presiden, Moeldoko, Soal Tapera. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Staf Presiden, Moeldoko, Soal Tapera. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat perhatian publik karena adanya potongan gaji pekerja setiap bulan.

Pemerintah menegaskan bahwa Tapera bukan merupakan iuran, melainkan tabungan.

“Saya ingin menekankan, Tapera ini bukan potongan gaji atau iuran. Tapera ini adalah tabungan,” kata Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA:  Puluhan Warga Jamaah Masjid Jamie Nurrul Jannah Lubangbuaya Setu Gelar Doa Bersama untuk Polri

Moeldoko menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera mewajibkan tabungan sebesar 3 persen dari penghasilan pekerja.

Namun, menurutnya, potongan ini tetap bisa diambil oleh pekerja saat memasuki masa pensiun.

“Di dalam UU memang diwajibkan, tapi bagaimana dengan mereka yang sudah memiliki rumah? Apakah harus membangun rumah? Setelah berdiskusi, nanti pada saat pensiun, dana tersebut bisa ditarik dalam bentuk uang tunai dan pemupukan yang terjadi,” jelas Moeldoko.

BACA JUGA:  Babinsa Desa Lubangbuaya Berikan Pembinaan Karakter dan Pelatihan PBB di SMAN 1 SETU

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan aturan Tapera ini akan dibangun sebuah sistem pengawasan untuk memastikan dana pekerja dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan. Untuk itu, dibentuklah sebuah Komite Tapera.

“Kita melibatkan OJK, ada komite di situ, dan OJK juga memiliki fungsi pengawasan. Pengawasan ini dilakukan oleh Komite Tapera yang ketuanya adalah Menteri PUPR, dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, komisioner OJK, dan profesional,” ujar Moeldoko.

BACA JUGA:  Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

“Dengan dibentuknya komite ini, saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan dan akuntabel. Tidak bisa sembarangan, karena semua investasi akan dikontrol dengan baik, minimal oleh komite dan secara umum oleh OJK,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol
Trending di NEWS