Pemerintah Sebut Tapera Bukan Iuran Melainkan Tabungan       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 31 Mei 2024 23:39 WIB ·

Pemerintah Sebut Tapera Bukan Iuran Melainkan Tabungan


Konferensi Pers Staf Presiden, Moeldoko, Soal Tapera. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Staf Presiden, Moeldoko, Soal Tapera. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat perhatian publik karena adanya potongan gaji pekerja setiap bulan.

Pemerintah menegaskan bahwa Tapera bukan merupakan iuran, melainkan tabungan.

“Saya ingin menekankan, Tapera ini bukan potongan gaji atau iuran. Tapera ini adalah tabungan,” kata Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA:  Ungkap Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Ayah dan Anak, Polisi: Tersangka Bisa Lebih dari Satu

Moeldoko menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera mewajibkan tabungan sebesar 3 persen dari penghasilan pekerja.

Namun, menurutnya, potongan ini tetap bisa diambil oleh pekerja saat memasuki masa pensiun.

“Di dalam UU memang diwajibkan, tapi bagaimana dengan mereka yang sudah memiliki rumah? Apakah harus membangun rumah? Setelah berdiskusi, nanti pada saat pensiun, dana tersebut bisa ditarik dalam bentuk uang tunai dan pemupukan yang terjadi,” jelas Moeldoko.

BACA JUGA:  Jalan Cibungur Tamansari Diperlebar, Akses Warga Makin Nyaman

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan aturan Tapera ini akan dibangun sebuah sistem pengawasan untuk memastikan dana pekerja dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan. Untuk itu, dibentuklah sebuah Komite Tapera.

“Kita melibatkan OJK, ada komite di situ, dan OJK juga memiliki fungsi pengawasan. Pengawasan ini dilakukan oleh Komite Tapera yang ketuanya adalah Menteri PUPR, dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, komisioner OJK, dan profesional,” ujar Moeldoko.

BACA JUGA:  Kapolsek Cakung Apresiasi Antusiasme Warga dalam Gerakan Pangan Murah Polri

“Dengan dibentuknya komite ini, saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan dan akuntabel. Tidak bisa sembarangan, karena semua investasi akan dikontrol dengan baik, minimal oleh komite dan secara umum oleh OJK,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih

Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi   

7 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka   

2 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Trending di NEWS