Pemerintah Sebut Tapera Bukan Iuran Melainkan Tabungan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 31 Mei 2024 23:39 WIB ·

Pemerintah Sebut Tapera Bukan Iuran Melainkan Tabungan


Konferensi Pers Staf Presiden, Moeldoko, Soal Tapera. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Staf Presiden, Moeldoko, Soal Tapera. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat perhatian publik karena adanya potongan gaji pekerja setiap bulan.

Pemerintah menegaskan bahwa Tapera bukan merupakan iuran, melainkan tabungan.

“Saya ingin menekankan, Tapera ini bukan potongan gaji atau iuran. Tapera ini adalah tabungan,” kata Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA:  Sarpras Sekolah di Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan Jelang Tahun Ajaran Baru

Moeldoko menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera mewajibkan tabungan sebesar 3 persen dari penghasilan pekerja.

Namun, menurutnya, potongan ini tetap bisa diambil oleh pekerja saat memasuki masa pensiun.

“Di dalam UU memang diwajibkan, tapi bagaimana dengan mereka yang sudah memiliki rumah? Apakah harus membangun rumah? Setelah berdiskusi, nanti pada saat pensiun, dana tersebut bisa ditarik dalam bentuk uang tunai dan pemupukan yang terjadi,” jelas Moeldoko.

BACA JUGA:  Ketua PWI Bekasi Raya Kecam Oknum Guru Diduga Lecehkan Karya Jurnalistik

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan aturan Tapera ini akan dibangun sebuah sistem pengawasan untuk memastikan dana pekerja dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan. Untuk itu, dibentuklah sebuah Komite Tapera.

“Kita melibatkan OJK, ada komite di situ, dan OJK juga memiliki fungsi pengawasan. Pengawasan ini dilakukan oleh Komite Tapera yang ketuanya adalah Menteri PUPR, dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, komisioner OJK, dan profesional,” ujar Moeldoko.

BACA JUGA:  Komplotan Oknum Debt Collector Ditangkap, Polisi Warning Leasing

“Dengan dibentuknya komite ini, saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan dan akuntabel. Tidak bisa sembarangan, karena semua investasi akan dikontrol dengan baik, minimal oleh komite dan secara umum oleh OJK,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

DPW PPP Jabar Ambil Alih Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi, Lanjut 29 April di Bandung

28 April 2026 - 16:58 WIB

DPW PPP Jabar

Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi Diundur, Sarif Marhaendi: SC dan OC Tak Ada di Tempat

28 April 2026 - 16:40 WIB

Muscab PPP Kabupaten Bekasi

Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 13:04 WIB

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Warga Hentikan Truk Proyek Tol Japek 2 Selatan

27 April 2026 - 17:51 WIB

Proyek Tol Japek 2
Trending di NEWS