Ingat! Operasi Zebra 2024 Sudah Dimulai, 14 Pelanggaran Ini yang Diincar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Okt 2024 18:16 WIB ·

Ingat! Operasi Zebra 2024 Sudah Dimulai, 14 Pelanggaran Ini yang Diincar


Pengumuman Operasi Zebra 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengumuman Operasi Zebra 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, dimulai dari hari ini, Senin, 14 hingga 27 Oktober 2024.

Tujuan dari Operasi Zebra ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Dalam Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, terutama yang sering menyebabkan kecelakaan.

BACA JUGA:  Pj Bupati Bekasi Tinjau Pembangunan Jalan Pasir Tangkil-Gaok Desa Muktijaya Setu

Selain itu, akan diperkuat pula penerapan sistem tilang elektronik (ETLE), di mana pelanggar dapat terdeteksi melalui kamera ETLE.

Masyarakat diimbau untuk mulai menginternalisasi ketaatan terhadap peraturan lalu lintas tanpa khawatir akan dikenai sanksi denda secara langsung.

Petugas lapangan akan menggunakan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Harapannya, kesadaran masyarakat akan meningkat sehingga mereka lebih mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Selain tilang manual yang tetap dilakukan, penggunaan sistem ETLE juga akan ditingkatkan untuk mencakup lebih banyak titik rawan pelanggaran.

BACA JUGA:  Jutaan Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hukum

Keterlibatan aktif masyarakat dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan yang terjadi.

Inilah 14 daftar pelanggaran yang diincar pada Operasi Zebra 2024:

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik
BACA JUGA:  Usai Viral Pertamax Diduga Rusak Mesin Mobil, Pertamina Sampaikan Permohonan Maaf

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

12 Ribu Warga Meriahkan Festival Adu Bedug dan Dondang Mustika Jaya

19 April 2026 - 23:46 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

19 April 2026 - 17:55 WIB

Halalbihalal MKR Group Jadi Ajang Silaturahmi dan Kolaborasi Strategis

19 April 2026 - 09:12 WIB

DPC PERADI SAI Bekasi Raya Sukses Gelar Rakercab di Hotel Merbabu Bekasi

18 April 2026 - 21:26 WIB

PERADI SAI Bekasi Raya

TP PKK Kota Bekasi Ikuti Lomba Paduan Suara Wanoja Sunda di Purwakarta

18 April 2026 - 08:50 WIB

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame
Trending di NEWS