Diprediksi 5 Bank 'BPR' Bakal Tutup Hingga Akhir Tahun Ini       

Menu

Mode Gelap

ECONOMY & BUSINESS · 13 Okt 2024 12:28 WIB ·

Diprediksi 5 Bank ‘BPR’ Bakal Tutup Hingga Akhir Tahun Ini


Ilustrasi: Bank 'BPR'. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Bank 'BPR'. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa hingga akhir tahun 2024, akan ada lima BPR yang tutup. OJK terus melakukan pengawasan terhadap bank-bank tersebut yang berstatus Bank Dalam Penyehatan untuk memastikan mereka menjalankan rencana perbaikan dengan baik.

Pengawasan OJK tidak hanya berfokus pada memastikan bahwa rencana penyehatan di berbagai bank yang diawasi berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga mencakup persiapan langkah-langkah lanjutan yang lebih komprehensif.

BACA JUGA:  Indonesia-Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan di Candi Borobudur

Langkah ini melibatkan koordinasi erat dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin perlindungan simpanan nasabah serta menangani dengan tepat bank-bank yang berada dalam kondisi penyehatan.

Baru-baru ini, OJK menyatakan bahwa industri BPR dan BPRS akan terus menghadapi berbagai tantangan, baik dari situasi global maupun domestik, serta tantangan struktural dari internal bank itu sendiri.

BACA JUGA:  Pemdes Ciledug Gelar Acara Maulid dengan Tema “Meneguhkan Semangat Kebersamaan dengan Meneladani Akhlak Rosulullah SAW"

Dalam konteks ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan ketika pemegang saham dan pengurus tidak berhasil menyehatkan bank tersebut, yang sebagian besar disebabkan oleh penyimpangan operasional.

“Dalam situasi di mana kondisi BPR/S terus memburuk atau tidak mematuhi batas waktu yang ditetapkan, OJK akan mengambil langkah pengawasan lebih lanjut dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk mengambil langkah terakhir yaitu mencabut izin usaha BPR/S tersebut,” ucap Dian.

BACA JUGA:  Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Menetapkan Suatu Objek Sebagai Cagar Budaya

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

11 September 2026 - 17:54 WIB

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

Trending di NEWS