KONTEKSBERITA.com – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( Perpanjang STNK) adalah kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia.
Proses ini tidak hanya penting untuk mematuhi hukum, tetapi juga untuk memastikan legalitas kendaraan di jalan raya.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK tepat waktu, maka akan dikenakan denda.
Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1, denda maksimal untuk keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah Rp 500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan perpanjangan STNK dan mengetahui estimasi biayanya.
Berikut adalah rincian kisaran biaya perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan:
1. Biaya perpanjangan STNK dan penggantian plat kendaraan untuk kendaraan roda 4 sekitar Rp 200 ribu.
2. Biaya perpanjangan STNK dan penggantian plat kendaraan untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekitar Rp 100.000.
3. Biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan sebesar Rp 50.000 per tahun.
4. Biaya pemeriksaan fisik kendaraan berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan.
5. Biaya penggantian plat nomor kendaraan bervariasi, sekitar Rp 10.000 hingga Rp 100.000.
6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Biaya-biaya ini dapat berbeda tergantung pada kapasitas mesin dan tahun kendaraan.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.














