Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Ratusan Butir Pil Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Mei 2025 18:41 WIB ·

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Ratusan Butir Pil Diamankan


Penangkapan Terduga Pelaku Peredaran Obat Keras Terbatas. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penangkapan Terduga Pelaku Peredaran Obat Keras Terbatas. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengamankan seorang pria berinisial AT (28), yang diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (18/5) pukul 14.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 22 butir obat Tramadol, 97 butir Trihexyphenidyl (Trihex), uang tunai sebesar Rp120.000, sebuah telepon genggam, serta barang bukti lainnya.

BACA JUGA:  Pemdes Ciledug Imbau Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Jelang Ramadan

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolresta Cirebon pada Senin (19/5).

BACA JUGA:  Polri Imbau Masyarakat Agar Lapor Jika Ada Indikasi Sebaran Terorisme Lewat Medsos

Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang, termasuk obat keras terbatas, di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti.

 

BACA JUGA:  Ketum Korpri Nasional Buka Turnamen Bulutangkis Bapor Korpri Cup 2024

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi
Trending di NEWS