Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi, Catat Tanggalnya!       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Sep 2024 12:29 WIB ·

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi, Catat Tanggalnya!


Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program diskon atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun IG @bapenda.jabar pada Senin (30/9/2024).

Ada beberapa syarat dan jadwal yang perlu diperhatikan agar program ini tidak terlewatkan.

Jenis dan Jadwal Program Pemutihan pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi:

– Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

BACA JUGA:  Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

– Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

– Bebas Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)

– Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya

– Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Pemutihan pajak kendaraan ini dimulai dari 01 Oktober 2024 – 30 November 2024.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

– Kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H Jatuh Pada Rabu 10 April 2024

– Wajib pajak memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang sesuai dengan data kepemilikan kendaraan.

– Kendaraan tidak dalam status blokir atau terlibat dalam masalah hukum.

Alur Cara Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan, Anda dapat mendatangi langsung kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong.

Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK asli, KTP asli, dan BPKB asli (untuk pengurusan 5 tahunan).

BACA JUGA:  Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau e-Samsat.

Layanan ini memudahkan Anda untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

 

(Uje)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 620 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Trending di NEWS