Pemkab Bekasi Bersama DPRD Tetapkan Raperda PT. BBWM dan APBD Perubahan 2024       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Sep 2024 17:27 WIB ·

Pemkab Bekasi Bersama DPRD Tetapkan Raperda PT. BBWM dan APBD Perubahan 2024


Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Dok: Istimewa) Perbesar

Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda pertama terkait dengan transformasi Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda), yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam konteks pembangunan Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Dukung Program P2WKSS, Disbudpora Akan Salurkan Alat Olahraga dan Gelar Senam Bersama

“Dengan transformasi badan hukum BBWM menjadi Perseroda, kami bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dalam pembangunan,” ujar Pj. Bupati Bekasi.

“Raperda tentang PT. Bina Bangun Wibawa Mukti telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Raperda kedua, yang membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024, juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:  Pendaftaran Calon BPD Lubangbuaya Dibuka, 10 Orang Sudah Daftar

Dedy mengemukakan bahwa revisi APBD 2024 diperlukan karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal pada APBD murni tahun 2024, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.

“Penyesuaian diperlukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta alokasi anggaran untuk berbagai kegiatan di beberapa perangkat daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Raperda APBD perubahan tahun 2024 akan difokuskan pada sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan upaya mitigasi terhadap bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Mulai 2024, TPU di Kabupaten Bekasi Bebas Biaya Retribusi

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS