Bareskrim Polri Ungkap Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Agu 2024 10:47 WIB ·

Bareskrim Polri Ungkap Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri


kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Dok: Istimewa) Perbesar

kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polri menemukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai operator judi online di luar negeri berdasarkan hasil penyelidikan kasus TPPO.

“Dari hasil penyelidikan, kita menemukan korban TPPO yang menjadi operator judi online di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Brigjen Djuhandani tidak merinci negara tempat korban tersebut bekerja sebagai operator judi online dan juga belum dapat mengungkapkan jumlah korban TPPO yang terlibat.

BACA JUGA:  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi Tidak Lakukan Penyelewengan

“Untuk jumlah korban, kita perlu membuka data kembali. Yang pasti, kita telah mengungkap adanya kasus tersebut dan sedang menyelidiki lebih lanjut terkait TPPO-nya,” ungkap Djuhandani.

Dalam konteks sosok “T” yang disebutkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Djuhandani menyatakan belum menemukan informasi tersebut.

“Mengenai informasi yang disampaikan Pak Benny, sampai saat ini belum ada informasi yang mendukungnya,” ucap Djuhandani.

BACA JUGA:  HOAKS! Soal Program Pinjaman Dana dari Presiden Prabowo Subianto

Djuhandani menekankan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara rutin menyelidiki setiap laporan yang berkaitan dengan kasus TPPO dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta instansi terkait untuk penanganan perdagangan orang.

“Kami selalu melakukan pendalaman terkait kasus-kasus ini. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima, bukan semata-mata berdasarkan informasi dari pihak tertentu seperti yang disampaikan oleh Pak Benny,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Benny Rhamdani untuk menggali informasi mengenai sosok “T” yang diduga sebagai pengendali pengiriman warga Indonesia secara ilegal ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online.

BACA JUGA:  Kejar Target PAD, Bapenda Kabupaten Bekasi Distribusikan 1,1 Juta SPPT-PBB

“Setelah dua kali pemeriksaan, Benny tidak mampu memberikan informasi yang memadai mengenai sosok ‘T’. Polri juga menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan keberadaan ‘T’,” kata Djuhandani.

Pemeriksaan terhadap Benny dilakukan di Gedung Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi informasi yang didapatnya dari sumber-sumber terkait.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS