Disperkimtan Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Publik       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Mei 2024 11:00 WIB ·

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Publik


Fasilitas Publik di Cikarang, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Fasilitas Publik di Cikarang, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi tidak hanya membangun fasilitas publik, tetapi juga memfokuskan upaya untuk menjaga agar fasilitas tersebut tetap terawat dengan baik.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir. Ia menyatakan bahwa dalam proses pembangunan fasilitas publik, masih terdapat oknum-oknum yang cenderung merusak bahkan mencuri barang-barang milik publik, seperti MCB lampu, pagar taman, dan fasilitas lainnya.

BACA JUGA:  Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga fasilitas publik karena pembangunan yang kami lakukan berdasarkan usulan dari masyarakat. Selain itu, anggarannya berasal dari masyarakat yang bersumber dari pajak, kemudian menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujar Chaidir.

Chaidir juga menjelaskan bahwa untuk menjaga fasilitas seperti Taman Pemakaman Umum, taman, serta penerangan jalan di wilayah perumahan dan permukiman, pihaknya telah menempatkan petugas untuk melakukan perawatan. Perawatan ini dilakukan oleh tenaga harian lepas (THL) yang tersebar di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

BACA JUGA:  Pemdes Muktijaya Prioritaskan DD Tahap I TA 2023 Bangun Jaling

“Selain kami melakukan perawatan fasilitas yang ada, tentunya perlu ada kepedulian dari masyarakat dalam menjaga fasilitas publik,” jelasnya.

Chaidir mengungkapkan bahwa meskipun taman lalu lintas telah dibangun sejak lama, kondisi pagarannya sudah ada beberapa yang hilang dan lampu yang dipasang seringkali tidak menyala karena MCB-nya rusak.

“Petugas yang kami sebar di seluruh fasilitas yang dibangun bertugas untuk menjaga dan merawatnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas sarana publik tetap terjaga,” tambahnya.

BACA JUGA:  Hak dan Prosedur Pelapor Dalam Penanganan Laporan Polisi yang Belum Ditindaklanjuti

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ribuan Lansia dan Relawan Semarakkan HUT PSM ke-51 di Bekasi

5 Juli 2026 - 22:41 WIB

Kuasa Hukum H. Mahmudin: Eksepsi PT Wahana Duta Jaya Rucika Ditolak, Gugatan Wanprestasi Memasuki Tahap Putusan

3 Juli 2026 - 20:57 WIB

PT Wahana Duta Jaya Rucika

Safari Jumat, Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Jamaah Masjid Nurul Hidayah

3 Juli 2026 - 18:13 WIB

Safari Jumat Polsek Setu

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

2 Juli 2026 - 15:38 WIB

Kapolri Tegaskan Dukungan Penuh Program Asta Cita, Polri Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi

2 Juli 2026 - 10:43 WIB

Kapolri

Kades Ciledug Iing Solihin: Polri Terus Presisi, Profesional, dan Dicintai Masyarakat di Usia ke-80

1 Juli 2026 - 21:14 WIB

Kades Ciledug Iing Solihin
Trending di NEWS