Pj Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 10 Jul 2024 11:40 WIB ·

Pj Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD


Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD. (Dok: Istimewa) Perbesar

Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, telah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Perjudian, Judi Online dan Judi Konvensional bagi seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Surat Edaran Nomor: KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2024 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, dan seluruh jajaran ASN se-Kabupaten Bekasi.

“Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui situs web, aplikasi, maupun platform digital lainnya, serta perjudian konvensional,” ujar Dani Ramdan dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA:  Ini Alasan Pemdes dan Kelompok Tani Desa Ciledug Setu Program Ternak Ikan Lele

Penjabat Bupati Dani Ramdan juga memerintahkan penerapan sistem pengendalian internal di masing-masing perangkat daerah, unit kerja, dan BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

“Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Dani Ramdan juga meminta kepala perangkat daerah, camat, dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online maupun judi konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id, pada kanal Pengaduan Publik – Layanan Pengaduan Online, serta Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

BACA JUGA:  Kepala Dinas Cipta Karya Tinjau Gedung Sekolah Baru di Babelan

“Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk menangani kasus Judi Online dan Judi Konvensional,” jelasnya melalui surat edaran tersebut.

Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Sosialisasi Penyelenggaran Haji Bagi Pegawai

“Jika terbukti bahwa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD harus melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Hiace vs Truk di Tol Ngawi–Kertosono KM 616 A  

19 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Resmi Dilantik sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi Targetkan 8 Kursi DPRD

17 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Sarif Marhaendi

INACA Apresiasi Kemitraan Strategis Jasa Raharja dalam Ekosistem Penerbangan Nasional  

17 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan 

16 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Pokja Wartawan Setu dan Prabu Peduli Lingkungan Ikuti Aksi Solidaritas Wartawan di Pemkab Bekasi

15 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Pokja Wartawan Setu

Cegah Sampah Liar, UPTD Kebersihan Bekasi Utara Turun ke Perbatasan

15 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Trending di NEWS