Pj Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Jul 2024 11:40 WIB ·

Pj Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD


Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD. (Dok: Istimewa) Perbesar

Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, telah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Perjudian, Judi Online dan Judi Konvensional bagi seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Surat Edaran Nomor: KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2024 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, dan seluruh jajaran ASN se-Kabupaten Bekasi.

“Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui situs web, aplikasi, maupun platform digital lainnya, serta perjudian konvensional,” ujar Dani Ramdan dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA:  Waduh! 7 Napi dan Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba, Koq Bisa?

Penjabat Bupati Dani Ramdan juga memerintahkan penerapan sistem pengendalian internal di masing-masing perangkat daerah, unit kerja, dan BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

“Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Dani Ramdan juga meminta kepala perangkat daerah, camat, dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online maupun judi konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id, pada kanal Pengaduan Publik – Layanan Pengaduan Online, serta Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

BACA JUGA:  Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050 Dalam Program Zero Waste To Landfill BRI

“Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk menangani kasus Judi Online dan Judi Konvensional,” jelasnya melalui surat edaran tersebut.

Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999

“Jika terbukti bahwa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD harus melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Soroti Kesaksian Kontradiktif Pejabat

3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Sidang Ijon Proyek

Jasa Raharja Perkuat Layanan Berbasis Nilai Pancasila di Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 - 08:48 WIB

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Trending di NEWS