Pj Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Jul 2024 11:40 WIB ·

Pj Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD


Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD. (Dok: Istimewa) Perbesar

Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, telah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Perjudian, Judi Online dan Judi Konvensional bagi seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Surat Edaran Nomor: KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2024 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, dan seluruh jajaran ASN se-Kabupaten Bekasi.

“Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui situs web, aplikasi, maupun platform digital lainnya, serta perjudian konvensional,” ujar Dani Ramdan dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA:  PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

Penjabat Bupati Dani Ramdan juga memerintahkan penerapan sistem pengendalian internal di masing-masing perangkat daerah, unit kerja, dan BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

“Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Dani Ramdan juga meminta kepala perangkat daerah, camat, dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online maupun judi konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id, pada kanal Pengaduan Publik – Layanan Pengaduan Online, serta Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

BACA JUGA:  Mata Siswi SD Dicolok dengan Tusuk Bakso Hingga Buta di Gresik

“Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk menangani kasus Judi Online dan Judi Konvensional,” jelasnya melalui surat edaran tersebut.

Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional

“Jika terbukti bahwa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD harus melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lansia 76 Tahun Jadi Tersangka, Diduga Garap 270 Hektare Hutan untuk Sawit

4 September 2026 - 13:03 WIB

Karhutla di Desa Tasik Tebing Serai

Jasa Marga dan Jasa Raharja Hadirkan Layanan Keselamatan Jalan Tol Berbasis Digital  

4 September 2026 - 11:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Jabar Temui Dirlantas dan Bapenda

3 September 2026 - 11:24 WIB

Total Rp8,65 Miliar Hibah Disbudpora Bekasi 2026 untuk 7 Organisasi, PWI Minta Rincian Dibuka

2 September 2026 - 20:49 WIB

Hibah Disbudpora Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja Dorong Penguatan Sinergi dan Pelayanan Samsat  

2 September 2026 - 11:44 WIB

Bebas Pungli, PKL Pasar Baru Bekasi Dijamin Dapat Tarif Resmi

2 September 2026 - 10:04 WIB

Trending di NEWS