Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Jul 2024 09:27 WIB ·

Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional


Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.

“Dittipidum pada tanggal 24 Juni berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Djuhandhani menjelaskan bahwa penelusuran Bareskrim Polri berhasil menemukan dua situs judi online, yaitu hot51 dan 82gaming.

BACA JUGA:  Jelang Idul Fitri 1445 H, Ketua RT 002/006 Desa Cibening Mulai Salurkan Zakat Fitrah

Situs-situs tersebut selalu mengubah domainnya untuk menyamarkan konten judi.

“Pada situs hot51 tersedia dua layanan, yaitu judi online dan live stream pornografi,” terangnya.

Djuhandhani mengungkap bahwa sindikat tersebut merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host.

Host berperan melakukan live streaming dengan berpakaian minim hingga melakukan hubungan intim.

“Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja, mencatat kinerja host, dan mendistribusikan pendapatan host (gaji dan bonus). Para host ditargetkan untuk melakukan live stream selama tiga jam setiap hari untuk mendapatkan gaji minimum dan bonus dari gift yang diberikan oleh para viewers,” jelasnya.

BACA JUGA:  Jembatan Gantung Manggala Selesai, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Tinjau Pembangunan

Setelah menerima laporan polisi, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat hingga berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di Tangerang.

Dari penyelidikan tersebut, tim Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti dan tujuh tersangka, beberapa di antaranya adalah warga negara Taiwan, yaitu CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

BACA JUGA:  Contoh Surat Lamaran Kerja Modern, Tips dan Contoh Terkini

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya.

Terungkapnya modus operandi tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan ini merugikan masyarakat, dengan perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) selama kurun waktu tiga bulan.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS