Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Jul 2024 09:27 WIB ·

Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional


Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.

“Dittipidum pada tanggal 24 Juni berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Djuhandhani menjelaskan bahwa penelusuran Bareskrim Polri berhasil menemukan dua situs judi online, yaitu hot51 dan 82gaming.

Situs-situs tersebut selalu mengubah domainnya untuk menyamarkan konten judi.

“Pada situs hot51 tersedia dua layanan, yaitu judi online dan live stream pornografi,” terangnya.

Djuhandhani mengungkap bahwa sindikat tersebut merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host.

Host berperan melakukan live streaming dengan berpakaian minim hingga melakukan hubungan intim.

“Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja, mencatat kinerja host, dan mendistribusikan pendapatan host (gaji dan bonus). Para host ditargetkan untuk melakukan live stream selama tiga jam setiap hari untuk mendapatkan gaji minimum dan bonus dari gift yang diberikan oleh para viewers,” jelasnya.

Setelah menerima laporan polisi, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat hingga berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di Tangerang.

Dari penyelidikan tersebut, tim Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti dan tujuh tersangka, beberapa di antaranya adalah warga negara Taiwan, yaitu CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya.

Terungkapnya modus operandi tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan ini merugikan masyarakat, dengan perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) selama kurun waktu tiga bulan.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba: 31 Tersangka Ditangkap, Lebih dari 1 Kg Sabu Disita

17 Mei 2025 - 00:42 WIB

Polres Karawang

KDM dan Zulhas Resmikan Program Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

16 Mei 2025 - 16:52 WIB

Program Koperasi Desa

Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, 3 Pelaku Diamankan

16 Mei 2025 - 12:42 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polda NTT Giat Operasi Penumpasan Premanisme: Tidak Ada Tempat bagi Preman

16 Mei 2025 - 10:03 WIB

Polda NTT

Ketua AWPI Kabupaten Bekasi Apresiasi Acara Puncak HPN Bekasi Raya 2025

15 Mei 2025 - 15:25 WIB

HPN Bekasi Raya

Presiden Prabowo Buka Konferensi Ke-19 PUIC, Serukan Persatuan Parlemen Dunia Islam

15 Mei 2025 - 10:02 WIB

PUIC
Trending di NEWS