Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Jul 2024 09:27 WIB ·

Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional


Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.

“Dittipidum pada tanggal 24 Juni berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Djuhandhani menjelaskan bahwa penelusuran Bareskrim Polri berhasil menemukan dua situs judi online, yaitu hot51 dan 82gaming.

BACA JUGA:  Densus 88 dan BP2MI Sosialisasi Pencegahan Radikalisme bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

Situs-situs tersebut selalu mengubah domainnya untuk menyamarkan konten judi.

“Pada situs hot51 tersedia dua layanan, yaitu judi online dan live stream pornografi,” terangnya.

Djuhandhani mengungkap bahwa sindikat tersebut merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host.

Host berperan melakukan live streaming dengan berpakaian minim hingga melakukan hubungan intim.

“Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja, mencatat kinerja host, dan mendistribusikan pendapatan host (gaji dan bonus). Para host ditargetkan untuk melakukan live stream selama tiga jam setiap hari untuk mendapatkan gaji minimum dan bonus dari gift yang diberikan oleh para viewers,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ungkap Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Ayah dan Anak, Polisi: Tersangka Bisa Lebih dari Satu

Setelah menerima laporan polisi, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat hingga berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di Tangerang.

Dari penyelidikan tersebut, tim Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti dan tujuh tersangka, beberapa di antaranya adalah warga negara Taiwan, yaitu CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

BACA JUGA:  Polres Subang Tangkap Pengedar Ganja Seberat 316,8 Gram

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya.

Terungkapnya modus operandi tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan ini merugikan masyarakat, dengan perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) selama kurun waktu tiga bulan.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa
Trending di NEWS