Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bentuk Tim Pengamanan Fasos Fasum       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jul 2024 12:20 WIB ·

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bentuk Tim Pengamanan Fasos Fasum


Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi telah membentuk tim untuk menyelamatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang perumahan.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menegaskan bahwa pihaknya terus berusaha agar pengembang menyerahkan lahan fasum dan fasos.

Menurutnya, fasum dan fasos yang diserahkan sangat penting untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  Dishub Matangkan Skema Lalu Lintas Usai Pemindahan Pasar Tumpah di Depan SGC

“Artinya, ketika fasum dan fasos diserahkan ke Pemda, pemerintah dapat melakukan pembangunan, seperti membangun taman, memperbaiki drainase, dan jalan,” katanya di Cikarang.

Ia menekankan bahwa tanah fasum dan fasos yang ada di perumahan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pengamanan aset-aset berupa fasum dan fasos di perumahan menjadi langkah utama yang harus diselesaikan.

“Kami telah membentuk tim yang terdiri dari Bidang Perumahan, Bagian Kerjasama, Bagian Hukum, Bagian Aset, Dinas PUPR, Satpol PP, dan BPN Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pernyataan Mendes "LSM dan Wartawan Bodrek" Ganggu Kepala Desa, Begini Kata Eksponen 98

Penyerahan fasum dan fasos dari pengembang perumahan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.

Diharapkan para pengembang segera menyerahkan fasum dan fasos mereka kepada Pemerintah Daerah.

“Hingga saat ini, dengan adanya tim tersebut, beberapa pengembang perumahan sudah mulai menyerahkan fasum dan fasos mereka,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Langgar Tata Ruang, 115 PKL di Kawasan Flyover Cileungsi Bogor Ditertibkan

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengapresiasi pengembang yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Bekasi untuk mendorong percepatan penyerahan PSU dari pengembang perumahan sebagai tindak lanjut rekomendasi Korsupgah KPK RI.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di NEWS