KONTEKSBERITA.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi telah membentuk tim untuk menyelamatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang perumahan.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menegaskan bahwa pihaknya terus berusaha agar pengembang menyerahkan lahan fasum dan fasos.
Menurutnya, fasum dan fasos yang diserahkan sangat penting untuk kepentingan masyarakat.
“Artinya, ketika fasum dan fasos diserahkan ke Pemda, pemerintah dapat melakukan pembangunan, seperti membangun taman, memperbaiki drainase, dan jalan,” katanya di Cikarang.
Ia menekankan bahwa tanah fasum dan fasos yang ada di perumahan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.
Pengamanan aset-aset berupa fasum dan fasos di perumahan menjadi langkah utama yang harus diselesaikan.
“Kami telah membentuk tim yang terdiri dari Bidang Perumahan, Bagian Kerjasama, Bagian Hukum, Bagian Aset, Dinas PUPR, Satpol PP, dan BPN Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Penyerahan fasum dan fasos dari pengembang perumahan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.
Diharapkan para pengembang segera menyerahkan fasum dan fasos mereka kepada Pemerintah Daerah.
“Hingga saat ini, dengan adanya tim tersebut, beberapa pengembang perumahan sudah mulai menyerahkan fasum dan fasos mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengapresiasi pengembang yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Bekasi untuk mendorong percepatan penyerahan PSU dari pengembang perumahan sebagai tindak lanjut rekomendasi Korsupgah KPK RI.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.