KONTEKSBERITA.com – Indonesia sebagai negara dengan kekayaan budaya yang sangat beragam, memiliki tanggung jawab besar dalam melestarikan warisan budaya yang ada. Salah satu upaya pelestarian tersebut adalah melalui penetapan objek sebagai cagar budaya.
Proses ini tidak hanya melibatkan pemerintah pusat tetapi juga memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah.
Berikut adalah penjelasan tentang kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan suatu objek sebagai cagar budaya.
Dasar Hukum
Kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan cagar budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Undang-undang ini memberikan kerangka hukum bagi pelestarian cagar budaya di Indonesia, termasuk wewenang pemerintah daerah dalam proses identifikasi, penetapan, dan pengelolaan cagar budaya.
Proses Penetapan
Proses penetapan suatu objek sebagai cagar budaya melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemerintah daerah, yaitu:
1. Inventarisasi dan Identifikasi
Pemerintah daerah melalui Dinas Kebudayaan atau instansi terkait melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap objek-objek yang diduga memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Proses ini melibatkan penelitian dan pengumpulan data yang mendalam.
2. Penelitian dan Penilaian
Setelah inventarisasi, objek yang telah teridentifikasi akan diteliti lebih lanjut.
Penelitian ini bertujuan untuk menilai kelayakan objek sebagai cagar budaya berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, seperti umur, keaslian, kelangkaan, dan nilai sejarahnya.
3. Pengajuan Usulan
Hasil dari penelitian dan penilaian kemudian diajukan sebagai usulan penetapan cagar budaya kepada kepala daerah (bupati/walikota).
Usulan ini dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memuat hasil penelitian dan alasan penetapan.
4. Penetapan
Kepala daerah memiliki wewenang untuk menetapkan objek tersebut sebagai cagar budaya melalui peraturan kepala daerah.
Keputusan ini berdasarkan pertimbangan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tingkat daerah yang memberikan rekomendasi setelah melakukan kajian terhadap usulan yang diajukan.
5. Pendaftaran dan Publikasi
Objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya harus didaftarkan ke dalam Register Nasional Cagar Budaya dan diumumkan kepada publik.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat mengetahui dan ikut serta dalam upaya pelestarian cagar budaya.
Tanggung Jawab Pengelolaan
Setelah penetapan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelestarian cagar budaya. Tanggung jawab ini meliputi:
– Pemeliharaan dan Pelestarian
Melakukan tindakan konservasi dan restorasi untuk menjaga keaslian dan kelestarian cagar budaya.
Ini termasuk pemeliharaan fisik dan perlindungan terhadap faktor-faktor yang dapat merusak cagar budaya.
– Pengawasan dan Pengendalian
Mengawasi penggunaan dan pengelolaan cagar budaya agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga harus mengendalikan perubahan yang dapat mengurangi nilai cagar budaya.
– Pemanfaatan
Mengembangkan cagar budaya sebagai sumber pendidikan, penelitian, dan pariwisata dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian.
Pemanfaatan ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Jenis-jenis Cagar Budaya
Cagar budaya dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori berdasarkan jenis dan fungsinya:
– Benda Cagar Budaya, yaitu Artefak atau benda-benda kuno yang memiliki nilai sejarah atau artistik. Contohnya termasuk perhiasan, senjata, alat musik, dan karya seni lainnya.
– Bangunan Cagar Budaya, yaitu struktur arsitektur yang memiliki nilai historis atau arsitektural. Misalnya, istana, gereja, masjid, kuil, dan rumah tradisional.
– Struktur Cagar Budaya, yaitu bentuk bangunan atau konstruksi yang memiliki nilai historis atau teknis, seperti jembatan tua, benteng, dan mercusuar.
– Situs Cagar Budaya, yaitu lokasi atau tempat yang memiliki nilai historis, arkeologis, atau spiritual. Contohnya termasuk situs purbakala, makam, dan kawasan pemakaman.
– Kawasan Cagar Budaya, yaitu area yang lebih luas yang mencakup berbagai jenis cagar budaya dan sering kali memiliki nilai lingkungan atau pemandangan yang signifikan, seperti kota tua atau taman sejarah.
Kesimpulan
Kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan suatu objek sebagai cagar budaya merupakan salah satu langkah strategis dalam melestarikan warisan budaya Indonesia.
Dengan kewenangan ini, pemerintah daerah tidak hanya bertanggung jawab dalam penetapan tetapi juga dalam pengelolaan dan pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan.
Tantangan yang ada harus diatasi dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya demi menjaga dan melestarikan kekayaan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.