Kemendagri Gelar Tiga Diklat Keuangan Daerah Untuk Tingkatkan Profesionalitas ASN       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Jun 2024 11:38 WIB ·

Kemendagri Gelar Tiga Diklat Keuangan Daerah Untuk Tingkatkan Profesionalitas ASN


Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keuangan Daerah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keuangan Daerah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar tiga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keuangan Daerah sekaligus.

Tiga Diklat itu di antaranya mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Bendahara Pengeluaran SKPD, serta Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya pengembangan kompetensi bagi aparatur sipil negara (ASN) agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.

BACA JUGA:  Kecewa dengan Pengembang, Warga Minta Buka Data Perizinan Perumahan Griya Sulthan Nirwana

“Berbagai aksi inovasi dan perubahan terus dilakukan untuk beradaptasi dengan perubahan, terutama dalam sistem pengembangan SDM aparatur pemerintahan dalam negeri,” ungkap Sugeng di Hotel Horison Arcadia Mangga Dua, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Diklat ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalitas ASN dalam mengelola keuangan daerah.

Diklat ini juga merupakan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), mengingat dinamika perubahan dalam sistem dan aplikasi keuangan.

BACA JUGA:  Operasi Patuh 2025 Dimulai Besok, Patuhi Lalu Lintas dan Lengkapi Dokumen Kendaraan

“Pengelola keuangan daerah harus memiliki integritas, profesionalitas, akuntabilitas, serta kejujuran tinggi,” tambah Sugeng.

Sementara itu, dalam Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah, peserta akan dibekali pengetahuan tentang perencanaan, penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan barang milik daerah.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, efektif, dan optimal sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021,” jelas Sugeng.

Dirinya berharap, melalui kegiatan ini ASN dapat meningkatkan kompetensi dalam mengelola keuangan dan barang milik daerah secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:  Wakapolri Resmi Buka Pekan Olahraga Polri 2026, Cetak Atlet Menuju Kancah Dunia

Harapan lainnya dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh 120 peserta yang dibagi menjadi empat angkatan. Mereka terdiri dari PPK SKPD, PPK Unit Kerja, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Calon Bendahara Pengeluaran, Calon Bendahara Pengeluaran Pembantu, Staf Keuangan, dan Verifikator, serta aparatur yang menangani Pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

 

Penulis : Sukayat

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa
Trending di NEWS