Operasi Patuh 2025 Dimulai Besok, Patuhi Lalu Lintas dan Lengkapi Dokumen Kendaraan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Jul 2025 18:18 WIB ·

Operasi Patuh 2025 Dimulai Besok, Patuhi Lalu Lintas dan Lengkapi Dokumen Kendaraan


Informasi Operasi Patuh 2025. (Dok: Istimewa) Perbesar

Informasi Operasi Patuh 2025. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini akan berlangsung mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menyampaikan bahwa Operasi Patuh bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Korps Lalu Lintas Polri bersama Direktorat Lalu Lintas di seluruh daerah akan menggelar Operasi Patuh, sebuah operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 hingga 27 Juli 2025,” ujar Kombes Aries dikutip NTMC, Kamis (10/7/2025).

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Wujud Modernisasi Transportasi Jakarta

Ia menambahkan bahwa operasi ini juga merupakan kelanjutan dari upaya mendukung pelaksanaan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah dicanangkan sejak 19 September oleh lima pilar keselamatan.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2025 akan mengedepankan tiga pendekatan utama secara bersamaan, yaitu preemtif (pencegahan dini), preventif (pencegahan), dan represif (penegakan hukum).

BACA JUGA:  Pererat Silaturahmi, Komunitas Kuningan Nusantara Gelar Kopdar di Limerr Resto Resort Kuningan

“Langkah preventif yang akan dilakukan antara lain berupa edukasi secara langsung kepada komunitas pengendara, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Kami juga akan mengadakan kegiatan seperti ‘ngopi bareng’ dan diskusi bersama para pengemudi untuk menggali permasalahan serta memberikan imbauan mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas,” jelasnya.

Selain itu, menurut Kombes Aries, penegakan hukum akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:  Tidak Mampu Bayar Utang, Apakah Dapat di Pidana?

“Penindakan akan menyasar pelanggaran-pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan pelanggaran lain yang berisiko tinggi,” tutupnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS