Raden Gani Muhamad Didesak Dewan Pemuda Reformasi Segera Lakukan Perombakan Birokrasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jun 2024 14:54 WIB ·

Raden Gani Muhamad Didesak Dewan Pemuda Reformasi Segera Lakukan Perombakan Birokrasi


Aksi Unjuk Rasa Dewan Pemuda Reformasi (DPR) Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Aksi Unjuk Rasa Dewan Pemuda Reformasi (DPR) Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Koordinator Dewan Pemuda Reformasi (DPR) Kota Bekasi Wahyu Hidayat Mengatakan kepada awak media Jum’at (7/6/2024) Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad harus segera melakukan Reformasi birokrasi, dimana terdapat banyak para pejabat birokrasi yang masih terlibat dalam kasus gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bekasi.

“Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur, Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui,” ucap Wahyu.

BACA JUGA:  PPK Setu Terima Logistik Pilkada 2024 dari KPU Kabupaten Bekasi

Menurut Wahyu Hidayat yang juga Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional Maupun Daerah.

BACA JUGA:  Libur Lebaran, Go Wet Waterpark Grand Wisata dan Theatre Keong Emas TMII Ramai Pengunjung

“kami menuntut birokrasi pemerintahan Kota Bekasi untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien,” ucap Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi pernah diduga terlibat dalam kasus gratifikasi mantan Wali Kota, dengan telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:  OJK Beri Peringatan Bagi Peminjam Uang yang Sengaja Tak Bayar

“Walaupun belum di tetapkan oleh KPK, tapi Junaedi pernah mengembalikan uang serta diperiksa beberapa kali atas dugaan gratifikasi dan TPPU, maka dengan itu kami akan memberikan dukungan kepada Pj. Wali Kota Bekasi Untuk segera melakukan reformasi birokrasi, dan mengganti para ASN yang terlibat dalam kasus tersebut,” tutup Wahyu.

 

Penulis : Sukayat

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi

29 Tersangka Solar Ilegal Diserahkan ke Kejari, Polda Lampung Perketat Pengawasan BBM

8 Juni 2026 - 09:23 WIB

Polda Lampung

Rekrutmen Akpol 2026 Dipastikan Tanpa Jalur Khusus

8 Juni 2026 - 01:36 WIB

Akpol

Dua WN Nigeria Tewas di Apartemen Cengkareng, Polisi Dalami Penyebabnya

5 Juni 2026 - 14:15 WIB

Apartemen Cengkareng

KDM Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Usai Cetak Hattrick Juara

4 Juni 2026 - 18:01 WIB

Bonus Persib
Trending di NEWS