Dinkes Kabupaten Bekasi Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi untuk SPPG       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Nov 2025 13:39 WIB ·

Dinkes Kabupaten Bekasi Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi untuk SPPG


Dinkes Kabupaten Bekasi Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi untuk SPPG. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dinkes Kabupaten Bekasi Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi untuk SPPG. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera menyelesaikan proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, menjelaskan bahwa upaya percepatan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mengenai percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG penyelenggara program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

BACA JUGA:  Teladani Semangat Kemerdekaan, Polres Metro Bekasi dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

“Setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak surat edaran diterbitkan, yakni per 1 Oktober 2025. Pemerintah daerah juga diminta mempercepat proses penerbitan maksimal 14 hari setelah dokumen persyaratan lengkap,” kata Arief, Jumat (10/10/2025).

Arief menambahkan, Puskesmas memiliki peran penting dalam proses penerbitan SLHS, mulai dari verifikasi dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pemeriksaan sampel pangan.

BACA JUGA:  FWPL: Darurat Sampah Bekasi Bukan Sekadar Hujan, Tapi Kelalaian Tata Kelola

Hasil verifikasi ini kemudian menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan sertifikat.

Meski demikian, Arief mengakui sebagian besar SPPG masih dalam tahap melengkapi berkas dan menunggu hasil pemeriksaan lingkungan.

“Kami terus berkoordinasi agar proses verifikasi dan penerbitan SLHS dapat segera diselesaikan,” tuturnya.

Dengan langkah ini, Dinkes Kabupaten Bekasi berharap seluruh SPPG dapat memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan, sehingga program MBG dapat berjalan dengan lebih optimal dan aman bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Harkitnas 2026, Kemas Ridwan: Hukum Harus Tegak Tanpa Tebang Pilih

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Bandung Usut Tuntas Penebangan Pohon di Jalan Riau, Izin Usaha Ikut Diperiksa

4 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Penebangan Pohon Bandung

Pastikan Pelayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

4 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata

3 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Panji Pasa Pratama

Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ 

3 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Trending di NEWS