KONTEKSBERITA.com – Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan yang awalnya direkayasa seolah-olah korban mengalami kecelakaan tunggal. Korban, Jiono (37), adalah warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Sebelumnya, Jiono dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal pada 6 April 2024 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan SU, yang merupakan tetangga Jiono, sebagai tersangka pembunuhan.
“Motif pelaku adalah karena merasa kesal dengan korban,” ungkap Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Kamis (23/5/2024).
Iptu Guling menambahkan bahwa sejak awal, korban dan tersangka memiliki masalah pribadi.
“Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa tersangka dan korban sedang dalam pengaruh alkohol,” lanjutnya.
Pada tanggal 6 April 2024, terjadi perkelahian antara tersangka dan korban karena perkataan korban yang menyinggung tersangka, terutama di bawah pengaruh alkohol.
“Mereka berkelahi dengan tangan kosong hingga korban meninggal dunia,” kata Iptu Guling.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menyebutkan bahwa berdasarkan berbagai keterangan dari saksi dan keluarga, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Polres Ponorogo juga menurunkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, termasuk membongkar makam korban.
“Dan akhirnya terbukti bahwa korban adalah korban pembunuhan. Selanjutnya, proses hukum akan terus berjalan,” kata AKBP Anton Prasetyo.
Sebelumnya, makam Jiono, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, dibongkar oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Selasa (21/5/2024).
Pembongkaran makam Jiono dilakukan karena kecurigaan dari pihak keluarga yang awalnya melaporkan kematian Jiono sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, keluarga mencurigai bahwa Jiono tewas akibat penganiayaan hingga meninggal dunia.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.