Mahkamah Agung Diminta Segera Batalkan Sertifikat Nomor 14488 Produk Mafia Tanah yang Sengsarakan Rakyat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Apr 2024 16:37 WIB ·

Mahkamah Agung Diminta Segera Batalkan Sertifikat Nomor 14488 Produk Mafia Tanah yang Sengsarakan Rakyat


Sarman bin H. Imih alias Oman meminta kepada Mahkamah Agung agar membatalkan sertifikat nomor 14488. (Dok: Istimewa) Perbesar

Sarman bin H. Imih alias Oman meminta kepada Mahkamah Agung agar membatalkan sertifikat nomor 14488. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sarman bin H. Imih alias Oman meminta kepada Mahkamah Agung agar membatalkan sertifikat nomor 14488 atas nama Hj Ramih, Hj Rokiah, H. Ahmad Dahrun, Ahmad Dedy, Ahmad Daday, Evy Zamiah, Aat Fidaus, Nyai Halimah, Ahmad Fauzi. Senin (15/4/2024 )

Karena, menurut Oman, serifikat nomor 14488 girik nomor 61 Persil nomor 26 yang tertulis di serifikat letak tanahnya di RT 04 RW 01 bukan di RT 04 RW 04 Kampung Rawa Panjang, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Ketua YGANN Kota Bekasi Mengecam Keras Tindak Pembakaran Rumah Wartawan di Labuhanbatu

“Namun itulah kelihaian dari perbuatan mafia tanah di Kota Bekasi, mereka mampu hal-hal di luar nalar hingga dapat menerbitkan sertifikat yang menurut girik dan persil lokasinya berbeda. Sindikat mafia tanah di Kota Bekasi memang benar-benar terorganisir sekali hingga bisa menerbitkan sertifikat nomor 14488 yang tidak sesuai titik lokasinya tersebut,” katanya.

Mafia Tanah di Kota Bekasi

Sarman bin H. Imih alias Oman meminta kepada Mahkamah Agung agar membatalkan sertifikat nomor 14488. (Dok: Istimewa)

Lanjut Oman, girik nomor 61 Persil 26 yang letaknya di RT 04 RW 01 Kampung Rawa Panjang, Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Ramalumbu, Kota Bekasi tanahnya sudah habis di bagi-bagikan kepada Ramih cs.

BACA JUGA:  Pengasuh Pondok Pesantren di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Santriwati

“Yang anehnya lagi mereka memagar tanah yang bukan haknya seluas 2500 meter yang titik lokasi tanahnya di RT 04 RW 04 Kampung Rawapanjang, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu berdasarkan serifikat nomor 14488 Persil girik nomor 61 Persil nomor 26 yang letaknya di RT 01 RW 04 Kampung Rawa Panjang, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi,” paparnya.

Oman menambahkan, kejadian ini dari tahun 2001 sekarang masih proses kasasi di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Kepala Dinas Cipta Karya Dampingi Pj. Bupati Bekasi Pastikan Pembangunan Sekolah Berkualitas

“Sekali lagi kami meminta kepada Mahkamah Agung agar segera memberikan keputusan dan membatalkan demi hukum sertifikat nomor 14488 girik 61 Persil 26 yang jelas titik lokasinya tanahnya berbeda,” tutupnya.

Presiden Jokowi yang mencanangkan pemberantasan mafia tanah di negeri ini dan harus segera ditindak.

Karena ada rakyat di negeri ini yang bertempat tinggal di Kota Bekasi harus menderita bertahun-tahun lamanya, hanya untuk mencari keadilan yang belum mereka dapatkan walau mereka tinggal di negeri sendiri.

 

Penulis: Sukayat
Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi

Integrasi Digital Jasa Raharja-BPJS Permudah Penanganan Kecelakaan Kerja

26 Mei 2026 - 08:28 WIB

Warga Protes, Pemkot Bekasi Tunda Penutupan Perlintasan KA Ilegal di Medan Satria

26 Mei 2026 - 08:22 WIB

BRI Bogor Pajajaran Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

25 Mei 2026 - 13:59 WIB

BRI Bogor Pajajaran

Komisi V DPR RI Tinjau Flyover Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Dorong Percepatan Infrastruktur

24 Mei 2026 - 10:36 WIB

Trending di NEWS