Masa Berlaku SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran, Begini Kata Korlantas Polri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Apr 2024 15:26 WIB ·

Masa Berlaku SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran, Begini Kata Korlantas Polri


Masa Berlaku SIM Habis. (Dok: Istimewa) Perbesar

Masa Berlaku SIM Habis. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM dan STNK mereka berakhir selama masa libur Lebaran 2024.

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengatakan bahwa masyarakat dapat memperpanjang SIM dan STNK setelah masa libur Lebaran.

Aan memastikan bahwa tidak akan ada denda bagi yang masa berlaku SIM dan STNK-nya berakhir selama periode tersebut.

BACA JUGA:  Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia

“Iya, sudah ada kebijakan. Kami berharap jajaran kami memberlakukan penundaan setelah libur bersama,” kata Aan kepada wartawan di Command Center KM 29, Jumat (5/4).

“Semuanya tidak masalah, tidak akan ada denda,” tambahnya.

Selama masa Lebaran, kantor Satpas dan Samsat akan libur mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Layanan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak STNK akan kembali dibuka pada Selasa (16/4).

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Minta Kurangi Pemborosan Mulai Tingkat Kementerian Hingga Pemda

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan dari Jasa Raharja

29 April 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

DPW PPP Jabar Ambil Alih Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi, Lanjut 29 April di Bandung

28 April 2026 - 16:58 WIB

DPW PPP Jabar

Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi Diundur, Sarif Marhaendi: SC dan OC Tak Ada di Tempat

28 April 2026 - 16:40 WIB

Muscab PPP Kabupaten Bekasi

Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 13:04 WIB

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Trending di NEWS