Masa Berlaku SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran, Begini Kata Korlantas Polri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Apr 2024 15:26 WIB ·

Masa Berlaku SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran, Begini Kata Korlantas Polri


Masa Berlaku SIM Habis. (Dok: Istimewa) Perbesar

Masa Berlaku SIM Habis. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM dan STNK mereka berakhir selama masa libur Lebaran 2024.

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengatakan bahwa masyarakat dapat memperpanjang SIM dan STNK setelah masa libur Lebaran.

Aan memastikan bahwa tidak akan ada denda bagi yang masa berlaku SIM dan STNK-nya berakhir selama periode tersebut.

BACA JUGA:  Galian C Tanah Merah Ilegal Ditutup, Ketua BPD Kertarahayu Setu Apresiasi Polri

“Iya, sudah ada kebijakan. Kami berharap jajaran kami memberlakukan penundaan setelah libur bersama,” kata Aan kepada wartawan di Command Center KM 29, Jumat (5/4).

“Semuanya tidak masalah, tidak akan ada denda,” tambahnya.

Selama masa Lebaran, kantor Satpas dan Samsat akan libur mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Layanan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak STNK akan kembali dibuka pada Selasa (16/4).

BACA JUGA:  Apa Itu Jurnalis, Apa Tugas dan Fungsinya?

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Polda Metro Tangkap 21 Terduga Perusuh Demo Jakarta

18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Perusuh Demo Jakarta

KDM Fokus Penuhi Layanan Dasar Warga Jabar

18 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Layanan Dasar Warga Jabar
Trending di NEWS